Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Didakwa Empat Pasal, JPU Siapkan 40 Saksi

Sidang penembakan polisi tembak polisi digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang. Ist
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kasus dugaan pembunuhan yang dilakukan Kepala Bagian Operasi Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar, yang menembak rekannya Kasatreskrim AKP Ryanto Ulil Anshar menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (6/52025).
Dalam sidang tersebut, terdakwa Dadang Iskandar, tampak didampingi Penasihat Hukum (PH) Sutan Mahmud cs. Sidang yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB, tampek dijaga ketat oleh polisi.
Menurut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok Selatan, Taufik bersama tim, yang juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, ada dua yang didakwakan yaitu dakwaan pembunuhan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan percobaan pembunuhan mantan Kapolresta Solok Selatan.
Disebutkannya, terdapat 40 saksi yang akan dihadirkan.
"Untuk minggu depan ada lima saksi yang memberikan keterangan," katanya, saat diwawancarai wartawan.
Terdakwa Dadang Iskandar, didakwa dengan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 340 KUHP jo 53, 338 jo 53 KUHP.
"Jadi kita fokus kan kepadapembunuhan," imbuhnya.
Sementara itu, PH terdakwa, berharap agar, kasus tersebut dapat terungkap yang sebenar benarnya dan terang benerang.
"Jadi semua itu harus jelas," tutupnya.
Sidang yang dipimpin oleh Adityo Danur Utomo dengan didampingi Irwan Zaily dan Jimmi Hendrik Tanjung menunda sidang pekan depan.
Dalam berita sebelumnya, kejadian ini berawal pada 21 Maret 2024 lalu, sekitar pukul 00.45 wib. Dimana tersangka DI saat itu sebagai Kabag Op Polres Solok Selatan dan korban sebagai Kasat Reskrim Polres Solok Selatan.
Dimana tersangka meminta tolong ke korban terkait galian C di Solok Selatan Kepada korban, namun korban menolaknya, sehingga terjadilah peristiwa tersebut. (*)
Editor :Riki Abdillah