Polda Sumbar Bongkar Fraud Bank Nagari Rp50,3 Miliar, Tiga Tersangka Diincar TPPU
Konferensi pers Polda Sumbar terkait kasus dugaan fraud penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari KCP Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2026),
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Polda Sumatera Barat menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan fraud penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari KCP Siberut, Kabupaten Kepulauan Mentawai, dengan nilai kredit fiktif mencapai Rp50,335 miliar.
Kasus dugaan tindak pidana perbankan tersebut melibatkan 125 debitur fiktif dan kini terus dikembangkan penyidik hingga menelusuri dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sumbar, Senin (13/7/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya didampingi Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Sumbar Kompol Purwanto.
"Kasus ini terungkap berawal dari hasil audit investigasi internal Bank Nagari yang kemudian dilaporkan kepada Polda Sumbar sehingga penyidik berhasil mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tiga tersangka," ujar Susmelawati.
Kompol Purwanto menjelaskan dugaan fraud berlangsung sejak Oktober 2023 hingga Mei 2025 dalam penyaluran KUR Mikro dan KUR Kecil konvensional maupun syariah di Bank Nagari KCP Siberut.
Audit investigasi internal Bank Nagari menemukan dugaan penyaluran kredit kepada 125 debitur yang tidak sesuai fakta dengan total plafon mencapai Rp50.335.000.000.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polda Sumbar pada Senin (4/8/2025) sebelum perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada Selasa (2/6/2026).
Selama proses penyidikan, polisi menyita 152 dokumen pendukung yang terdiri atas dokumen penunjukan pimpinan KCP, dokumen kredit, hasil audit internal, hingga 125 berkas permohonan kredit.
Tiga tersangka yang telah ditetapkan yakni Rino Edrica Purnama selaku Pimpinan Bank Nagari KCP Siberut, Herdi Wahyu Anharu sebagai petugas kredit, dan Mikael Sakeletuk yang berperan sebagai pihak eksternal pencari data calon debitur.
Penyidik mengungkap para tersangka diduga memanipulasi seluruh proses pengajuan kredit agar seolah-olah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Modus yang dilakukan antara lain merekayasa data usaha, memalsukan dokumen kredit, memanipulasi agunan, memalsukan tanda tangan nasabah pada slip penarikan dana, hingga mencairkan kredit menggunakan data debitur fiktif maupun debitur di luar wilayah kerja KCP Bank Nagari Siberut.
"Dari hasil pemeriksaan, sebagian besar data debitur tidak sesuai fakta karena usaha direkayasa, tanda tangan dipalsukan, bahkan pencairan kredit dilakukan hanya bermodalkan data KTP," ungkap Purwanto.
Penyidik juga menemukan dugaan para tersangka memperoleh keuntungan pribadi dari setiap kredit yang berhasil dicairkan.
REP diduga menerima fee antara Rp10 juta hingga Rp20 juta setiap pencairan kredit, HWA memperoleh sekitar Rp5 juta, sedangkan MS menerima sekitar Rp1,5 juta hingga Rp1,7 juta untuk setiap pengajuan.
REP dan HWA dijerat Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 serta ketentuan dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, MS dijerat Pasal 29 sesuai dengan peran yang diduga dilakukannya dalam perkara tersebut.
"Selanjutnya penyidik akan mengejar indikasi tindak pidana pencucian uang atau TPPU agar seluruh hasil kejahatan dapat ditelusuri dan diproses sesuai ketentuan hukum," tegas Purwanto.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Susmelawati Rosya mengapresiasi langkah Bank Nagari yang melakukan audit internal dan melaporkan dugaan fraud tersebut kepada kepolisian.
Ia juga mengimbau seluruh lembaga keuangan memperkuat sistem pengawasan internal agar kasus serupa tidak kembali terjadi serta kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan tetap terjaga.(*)
Editor :Andry