Kejati Sumbar Bantah Isu Penjemputan Paksa Mahasiswa UIN, Tegaskan Hanya Undangan Diskusi
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka.
PADANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat membantah kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan penjemputan paksa terhadap seorang mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol Padang usai mengikuti aksi unjuk rasa di kantor Kejati Sumbar.
Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul viralnya informasi mengenai Fadil Ramadhan, mahasiswa UIN Imam Bonjol Padang, yang disebut tidak diketahui keberadaannya sejak Minggu (12/7/2026). Kejati Sumbar menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, menjelaskan bahwa Fadil diundang ke Kantor Kejati Sumbar pada Minggu sekitar pukul 14.30 WIB untuk berdiskusi terkait aspirasi yang disampaikan dalam aksi demonstrasi yang berlangsung pada Jumat (10/7/2026).
"Berita yang beredar mengenai adanya salah satu mahasiswa yang diambil paksa oleh Kejaksaan Tinggi Sumbar terkait pasca unjuk rasa pada hari Jumat kemarin tidak benar," tegas Hanung.
Menurutnya, Fadil datang ke kantor Kejati Sumbar didampingi kedua orang tuanya, Ketua RT, dan lurah setempat. Pertemuan tersebut, kata Hanung, hanya berupa dialog untuk membahas substansi tuntutan yang disampaikan mahasiswa, bukan pemeriksaan ataupun penjemputan paksa sebagaimana isu yang berkembang.
Saat diskusi berlangsung hingga menjelang waktu Magrib, sejumlah mahasiswa yang merupakan rekan Fadil mendatangi Kejati Sumbar untuk memastikan keberadaannya. Pihak Kejati kemudian mempertemukan Fadil dengan rekan-rekannya.
"Pada saat itu sempat dipertemukan dengan teman-temannya yang datang menanyakan keberadaannya," ujarnya.
Hanung menambahkan, diskusi berakhir sekitar pukul 20.30 WIB. Setelah itu, Fadil pulang bersama kedua orang tuanya serta didampingi Ketua RT dan lurah yang sejak awal menemaninya.
Kejati Sumbar menyampaikan klarifikasi tersebut guna meluruskan berbagai spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat setelah isu dugaan penjemputan paksa ramai diperbincangkan di media sosial.
Sebelumnya, isu tersebut mencuat setelah Ketua Umum Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Sumatera Barat, Nopalion, menyatakan memperoleh pesan singkat dari Fadil sebelum nomor telepon mahasiswa tersebut tidak lagi dapat dihubungi.
"Fadil sempat menghubungi dan memberikan foto kepada saya dengan memberi tahu kalau ada pihak kejari dan kejati datang ke rumahnya," kata Nopalion.
Fadil diketahui merupakan anggota SEMMI Sumbar yang ikut dalam aksi demonstrasi di Kejari Padang dan Kejati Sumbar pada Jumat (10/7/2026).
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tuntutan terkait transparansi penanganan sejumlah perkara dugaan korupsi serta meminta Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah diproses hukum.
Aksi demonstrasi itu sempat diwarnai ketegangan setelah terjadi aksi saling dorong antara massa dan petugas, yang mengakibatkan pagar Kejati Sumbar roboh serta disertai pembakaran ban di depan kantor kejaksaan.
Hingga kini, belum ada informasi mengenai adanya proses hukum terhadap Fadil Ramadhan terkait keikutsertaannya dalam aksi demonstrasi tersebut.
Editor :Andry