Kejari Pasaman Terapkan Restorative Justice, Dua Pengguna Ganja Dibina Lewat Rehabilitasi
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin menyerakan restorative justice kepada M. Igo Nofrio dan Ahmad Zakir.
SIGAPNEWS.CO.ID | PASAMAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menghentikan penuntutan terhadap dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Kebijakan tersebut diambil setelah keduanya dinyatakan sebagai pengguna narkotika untuk diri sendiri dengan barang bukti yang tergolong sangat kecil dan akan menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Hendi Arifin, mengatakan penghentian penuntutan diberikan kepada M. Igo Nofrio dan Ahmad Zakir. Keduanya sebelumnya disangkakan melanggar Pasal 111 ayat (1) juncto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Hasil penelitian perkara menunjukkan kedua tersangka merupakan pengguna narkotika jenis ganja untuk diri sendiri. Barang bukti yang ditemukan saat penangkapan hanya berupa sisa pemakaian seberat 0,3 gram ganja. Berdasarkan hasil asesmen dan profil kehidupan keduanya, kami memutuskan menghentikan penuntutan melalui mekanisme keadilan restoratif," tegas Hendi kepada wartawan di ruang kerjanya, Jumat (10/7/2026).
Menurut Hendi, penghentian penuntutan tidak berarti perkara selesai tanpa konsekuensi. Kedua tersangka tetap diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan pembinaan sebagai bagian dari proses pemulihan.
"Hari ini juga keduanya kami kirim ke RSJ HB Saanin untuk menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. Selama menjalani rehabilitasi, mereka juga akan mengikuti berbagai pelatihan keterampilan sebagai bekal agar mampu kembali menjalani kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat," ujarnya.
Ia menegaskan, pendekatan keadilan restoratif dalam perkara ini mengedepankan pemulihan terhadap pengguna narkotika, bukan semata-mata penghukuman, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami ingin mereka benar-benar pulih. Setelah selesai menjalani rehabilitasi, kami berharap keduanya dapat diterima kembali di tengah masyarakat, meninggalkan penyalahgunaan narkotika, dan menjadi pribadi yang bermanfaat bagi keluarga maupun lingkungannya," pungkas Hendi.
Sementara itu, kedua tersangka baerjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Mereka mengaku menyesal dan ke depan akan menjadi pribadi yang lebih baik lagi.
Hadir pada kesempatan pemberian keadilan restoratif (restorative justice) jajaran Kejari Pasaman, orang tua dan kerabat para tersangka dan pihak terkait lainnya.(*)
Editor :Andry