Tim Klewang Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual Viral di Pantai Padang
Tim klewang foto bersama tersangka.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Aksi dugaan pelecehan seksual yang viral di kawasan Pantai Padang berujung pada penangkapan seorang pria berinisial AR (34) oleh Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang.
Pelaku yang merupakan warga Tabing, Kota Padang, diamankan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku.
"Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku yang melakukan perbuatan asusila dengan menyentuh bagian sensitif perempuan," katanya, Rabu (8/7/2026).
Kasus ini menjadi perhatian luas setelah video dugaan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan di Pantai Padang beredar di media sosial dan memicu keresahan masyarakat.
Hasil penyelidikan sementara mengungkap dugaan bahwa AR tidak hanya sekali melakukan aksinya, tetapi telah melakukan perbuatan serupa sebanyak tiga kali di wilayah Kota Padang.
Dua kejadian sebelumnya diduga terjadi sekitar tiga bulan lalu di Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat.
Sementara aksi terakhir diduga berlangsung pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIB di kawasan Pantai Padang hingga akhirnya viral di media sosial.
Dalam penyelidikan, polisi mengungkap pelaku diduga memiliki modus mendekati korban dengan mengajak berbincang sebelum mengarahkan percakapan ke pembahasan yang bersifat pribadi.
"Modusnya mendekati korban, mengajak ngobrol, kemudian pembicaraan diarahkan ke hal-hal yang bersifat intim, dan saat korban lengah pelaku melakukan perbuatan asusila," ungkapnya.
Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi salah satu barang bukti penting yang membantu penyidik mengidentifikasi hingga akhirnya menangkap terduga pelaku.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor dalam kasus dugaan pelecehan seksual tersebut.
Selain itu, penyidik masih menelusuri informasi mengenai dugaan gangguan kejiwaan yang disebut-sebut dimiliki AR.
"Masih kami dalami karena pelaku baru saja diamankan," ujarnya.
Atas dugaan perbuatannya, AR disangkakan melanggar Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah seorang korban mengunggah video disertai narasi dugaan pelecehan seksual yang dialaminya saat berada di kawasan wisata Pantai Padang pada Senin (6/7/2026).
Korban mengaku pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya dan meninggalkan kunci sepeda motor serta helm yang kemudian diamankan sebagai bagian dari barang bukti awal.
Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk penting yang mempercepat proses penyelidikan hingga Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang berhasil mengamankan pria yang kini berstatus sebagai terduga pelaku.
Polresta Padang memastikan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi alat bukti, mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, serta mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.(*)
Editor :Andry