Buronan Begal Sungai Rumbai Ditangkap di Payakumbuh Usai Satu Bulan Buron
Tersangka di boyong ke Polres Dharmasraya untuk di proses secara hukum.
SIGAPNEWS.CO.ID | PAYAKUMBUH -- tersangka pencurian dengan kekerasan (begal) sepeda motor yang beraksi di Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya, akhirnya terhenti. Buron kasus penganiayaan dan pencurian ini diringkus tim gabungan di Kota Payakumbuh pada Selasa (18/8/2026).
Operasi penangkapan sengatan kilat ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sungai Rumbai, IPDA Dandi Fernando, S.Tr.K., M.H., yang bergerak cepat membangun koordinasi ketat bersama jajaran Polres Payakumbuh.
Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro, S.I.K., M.A.P., M.H., melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Sutrisman, S.H., membenarkan keberhasilan penangkapan DPO tersebut. Penangkapan ini merupakan buah dari penyelidikan mendalam serta sinergitas kuat antarjajaran kepolisian.
"Tersangka AP berhasil diamankan, sempat melakukan perlawanan, berkat kerja sama tim di lapangan. Ini bentuk komitmen kami bahwa tidak ada tempat aman bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami," tegas AKP Sutrisman.
Aksi keji AP bermula pada Jumat (17/7/2026) di area parkir Masjid Al-Ikhwan, Sungai Rumbai. Pelaku menghampiri korban berinisial RD dengan modus berpura-pura hendak meminjam kaca spion sepeda motor. Tak berhenti di situ, pelaku kemudian membujuk korban untuk mengantarkannya ke suatu tempat.
Niat jahat pelaku akhirnya dieksekusi saat melintas di kawasan sepi dekat GOR Mini Tuanku Kerajaan, Jorong Tanah Abang. Tanpa rasa iba, pelaku tega menganiaya korban secara brutal hingga RD terkulai tak berdaya. AP lantas membawa lari sepeda motor Honda Beat Deluxe berplat nomor BA 2660 VS milik korban.
Akibat kejadian tragis tersebut, korban tidak hanya mengalami luka fisik, tetapi juga menderita kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp16 juta.
Kini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, AP bakal dijerat pasal berlapis terkait pencurian dengan kekerasan (Pasal 365 KUHP)
dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 9 tahun sampai maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling Lama 20 tahun.(*)
Editor :Andry