Kemenhaj Sumbar Tegaskan Biro Travel Wajib Gunakan Identitas Sesuai Izin
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kakanwil Kemenhaj) Provinsi Sumbar, M. Rifki, memeriksa pemeriksaan adminitrasi dan kelengkapan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Provindi Sumatra Barat (Sumbar) menemukan penggunaan identitas travel yang perlu diperjelas dalam keberangkatan jemaah umrah di Bandara Internasional Minangkabau (BIM).
Temuan itu menjadi perhatian dalam sidak keberangkatan jemaah, Rabu (30/9/2026). Kemenhaj dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) menggunakan identitas sesuai izin yang tercatat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kakanwil Kemenhaj) Provinsi Sumbar, M. Rifki, mengatakan setiap jemaah harus memiliki identitas yang jelas sebelum berangkat. Salah satunya melalui kartu identitas yang terhubung dengan sistem nusuk.
“Jemaah yang datang ke bandara harus sudah menerima ID card. Minimal H-1 keberangkatan sudah diserahkan ke jemaah. Ketika Ketika dipindai, akan terlihat travel yang memberangkatkannya,” kata Rifki.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas memberikan pembinaan kepada sejumlah penyelenggara. Pembinaan berkaitan dengan identitas jemaah dan penggunaan atribut PPIU saat keberangkatan.
Rifki menegaskan, PPIU harus menggunakan atribut sesuai dengan izin penyelenggara. PPIU juga tidak diperbolehkan menggunakan atribut penyelenggara lain untuk kepentingan promosi.
“Kalau izin travelnya A, maka harus menggunakan atribut travel A. Jangan menggunakan atribut travel lain,” ujarnya.
Menurut Rifki, penggunaan identitas yang sesuai akan membantu proses pengawasan penyelenggara perjalanan umrah. Identitas tersebut juga memudahkan jemaah mengetahui pihak yang bertanggung jawab atas keberangkatannya.
Kemenhaj juga meminta PPIU yang memiliki kantor cabang di Sumbar melaporkan keberadaannya. Pelaporan dilakukan kepada Kanwil Kemenhaj kabupaten atau kota.
Rifki mengatakan pelaporan diperlukan agar, keberadaan kantor cabang dapat diketahui. Pengawasan juga diperlukan untuk memastikan kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan.
"Jika petugas menemukan dugaan pelanggaran, Kemenhaj akan melakukan pemeriksaan. Temuan tersebut, dapat dituangkan dalam berita acara pemeriksaan untuk dilaporkan kepada pemerintah pusat," tegasnya.
Rifki mengatakan, tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran berada pada kewenangan pemerintah pusat.
Kemenhaj Sumbar, akan menyampaikan hasil pengawasan sesuai mekanisme yang berlaku.(*)
Editor :Andry