Kasus Dugaan Korupsi KMK Dilimpahkan ke PN Padang
Kejaksaan Negeri Padang limpahkan berkas perkara ke pengadilan.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) dan Bank garansi distribusi semen oleh PT. bank plat merah cabang Padang dan Sentra Kredit Menegah Pekanbaru Kepada
PT. Benal Ichsan Persada 2013 sampai 2020, yang menyeret Direktur (Dirut) PT. Benal Ichsan yaitu BSN, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.
Kepala seksi intelijen (Kasi intel) Kejari Padang, Eriyanto, mengatakan dalam siaran pers rilis yang diterima wartawan, pelimpahan berkas tersebut berdasarkan Surat Pengantar Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor : TAR-1066/L.3.10/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 dan Surat pelimpahan perkara acara pemeriksaaan biasa Nomor :
4634/L.3.10/Ft.1/08/2026 tanggal 18 Agustus 2026 dengan disertai surat
dakwaan, barang bukti, serta kelengkapan perkara lainnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Pelimpahan perkara tersebut merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Kejari Padang, yang hasil penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum dan penyidik telah menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum diproses tahap II,"katanya, Rabu (19/8/2026).
Dikatakannya, berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah diperoleh, perbuatan terdakwa tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuang negara sebesar Rp.34.000.000.000,00.
Ia menerangkan, Kejari Padang berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, berintegritas, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta prinsip keterbukaan informasi publik.
"Dalam proses penegakan hukum, Kejaksaan tetap menghormati asas praduga tak bersalah penentuan mengenai bersalah atau tidaknya, terdakwa merupakan kewenangan pengadilan berdasarkan proses pemeriksaan dan pembuktian di persidangan,"terangnya.
Selwin itu, dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melanggar primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana.
Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Rl Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Rl Nomor 20
Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Undang-Undang Hukum Pidana.(*)
Editor :Andry