Lewat Jalan Lintas Sumatera, Dua Kurir Ganja Dibekuk Polsek Bonjol, 23 Kg Barang Bukti Diamankan
Tersangka bersama barang bukti diamankan Polres Pasaman.
SIGAPNEWS.CO.ID | PASAMAN — Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bonjol, Polres Pasaman, mengamankan dua orang laki-laki yang diduga sebagai kurir narkotika jenis ganja di kawasan Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Pandam, Jorong Pandam, Nagari Limo Koto, Kecamatan Bonjol, Kabupaten Pasaman, Senin (5/10/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat sekitar 23 kilogram. Salah seorang dari dua orang yang diamankan diketahui masih berstatus di bawah umur.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, S.I.K., membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, kedua terduga pelaku masing-masing berinisial EPA alias EZA dan VS alias Valen.
Pengungkapan kasus itu bermula ketika seorang personel Polsek Bonjol dalam perjalanan dari Lubuk Sikaping menuju Bonjol sekitar pukul 09.00 WIB melihat dua laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa nomor polisi.
Saat melintas di kawasan Pandam, Nagari Limo Koto, petugas kemudian menghentikan sepeda motor tersebut untuk dilakukan pemeriksaan. Ketika ditanya mengenai barang yang dibawa, pengemudi kendaraan tersebut menyampaikan kepada petugas bahwa mereka membawa ganja.
Mendapat informasi tersebut, petugas langsung mengamankan kedua orang tersebut berikut sepeda motor dan barang bawaan. Selanjutnya, Polsek Bonjol menghubungi Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman untuk penanganan lebih lanjut.
Personel Satresnarkoba kemudian mendatangi Mapolsek Bonjol. Setelah tiba, kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti diserahkan kepada Satresnarkoba Polres Pasaman untuk proses penyidikan.
Dari hasil penindakan, polisi mengamankan tiga paket besar yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Masing-masing paket dibungkus menggunakan lakban warna cokelat dan diberi tanda angka 1 hingga 3.
Selain itu, petugas turut menyita satu kantong plastik besar warna hitam berisi diduga ganja, satu tas ransel besar merek Sportex, satu tas ransel kecil merek Eiger, serta satu karung plastik warna hijau.
Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam tanpa pelat nomor beserta kunci kontak, satu unit telepon seluler Samsung warna biru dalam kondisi rusak, serta kartu SIM By.U yang berada di dalamnya.
Barang bukti lainnya berupa uang tunai sebesar Rp28.000, terdiri dari satu lembar Rp10.000, dua lembar Rp5.000 dan empat lembar Rp2.000.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses dalam perkara dugaan tindak pidana narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Khusus terhadap pelaku yang masih di bawah umur, proses hukumnya dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kapolres Pasaman menegaskan, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Pasaman untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan tersebut menjadi salah satu langkah jajaran Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya jalur peredaran ganja yang melintasi wilayah Kabupaten Pasaman. (*).
Editor :Andry