DPO Kejari Padang Ditangkap Usai Putusan MA
Kejati Sumbar berhasil menangkap DPO di kawasan Kota Padang
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Lagi tim Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), menunjukkan giginya. Pasal nya, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang berinisial YP alias Y di kawasan Gang Kinanti, Jalan Raden Saleh, Flamboyan, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB malam ditangkap.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka , mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah terpidana tidak pernah memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2025.
"Terpidana merupakan DPO Kejari Padang yang berhasil diamankan dalam operasi intelijen,"katanya.
Disebutkan, YP merupakan warga Kecamatan Kuranji, Kota Padang, yang bekerja sebagai wiraswasta.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 269/K/Pid/2025 tanggal 6 Februari 2025, YP dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap, terpidana tidak pernah memenuhi panggilan untuk melaksanakan eksekusi sehingga Kejari Padang menetapkannya sebagai DPO sejak 2025.
Agustinus menyebut keberhasilan penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan eksekusi terhadap seluruh buronan yang telah diputus pengadilan.
"Kami menghimbau kepada seluruh pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang agar segera menyerahkan diri secara sukarela untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya karena kami akan terus melakukan pencarian dan penangkapan demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan," ujarnya.
Penangkapan ini juga menjadi operasi kedua dalam dua hari terakhir setelah sebelumnya Tim Intelijen Kejati Sumatera Barat mengamankan seorang DPO tindak pidana korupsi dari Kejari Bukittinggi.(*)
Editor :Andry