Laporan Pengusaha Travel Kepada Oknum Polisi Naik ke Penyelidikan, Polresta Padang Kumpulkan Bukti
Surat laporan pengusaha biro perjalanan (travel) di Kota Padang terhadap seorang oknum Polisi.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Dugaan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan seorang pengusaha biro perjalanan (travel) di Kota Padang terhadap seorang oknum anggota Polri kini memasuki tahap penyelidikan. Satreskrim Polresta Padang resmi mulai mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan para pihak untuk mengungkap dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.
Perkembangan itu diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor: SP2HP/1052/VI/2026/Reskrim tertanggal 23 Juni 2026. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa laporan yang diajukan pelapor telah ditindaklanjuti dan saat ini berada pada tahap penyelidikan.
Proses penyelidikan ditangani Unit V Jatanras Satreskrim Polresta Padang berdasarkan Laporan Informasi Nomor R/LI/455/VI/RES.0.0/2026/SAT.RESKRIM dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/931/VI/2026/Reskrim yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Pada Selasa (30/6/2026), pelapor dipanggil ke Polresta Padang untuk menerima SP2HP sekaligus diminta menyiapkan dokumen pendukung, barang bukti, dan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut. Seluruh keterangan dan alat bukti itu akan menjadi bagian dari proses penyelidikan guna menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.
Kasus ini bermula dari laporan seorang pengusaha tour dan travel di Kota Padang yang mengaku pernah menjalin hubungan asmara dengan seorang anggota Polri berinisial ND selama sekitar satu tahun. Menurut pelapor, selama hubungan tersebut terlapor beberapa kali menyampaikan keinginan untuk menikahinya sehingga menumbuhkan kepercayaan dalam berbagai urusan, termasuk persoalan keuangan.
Namun, hubungan itu akhirnya berakhir setelah terlapor menyatakan tidak dapat melanjutkannya. Pelapor mengaku mengalami kerugian materiil dan moral, kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Bidang Propam Polda Sumbar serta dugaan penipuan dan penggelapan ke Polresta Padang.
Pelapor mengapresiasi langkah kepolisian yang dinilainya telah merespons laporannya secara serius. "Saya berharap proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan memberikan kepastian hukum. Jika memang nantinya ditemukan adanya pelanggaran atau tindak pidana, saya berharap diproses sesuai ketentuan yang berlaku," ujar pelapor.
Selain proses pidana yang kini berjalan di Polresta Padang, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap terlapor di Bidang Propam Polda Sumbar juga masih berlangsung sesuai mekanisme internal Polri.
Hingga berita ini diturunkan, penyelidikan masih berlangsung. Status perkara masih berada pada tahap pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut, sehingga seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Versi ini lebih layak untuk media online karena lead langsung menonjolkan perkembangan terbaru, alur lebih singkat, tidak bertele-tele, dan ditutup dengan penegasan mengenai asas praduga tak bersalah sehingga lebih berimbang.(*)
Editor :Andry