Gugatan 20 Orang Guru CASN PPPK Solok Selatan Dikabulkan di PTUN Padang
Tim kuasa hukum penggugat Alex Yuliandra, S.H.,M.H. yang didampingi oleh Rahmad Aldi, S.H dan Doni Arfa, S.H, foto bersama para guru usai sidang di PTUN Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang resmi mengabulkan gugatan yang diajukan oleh puluhan guru honorer Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan (Sosel).
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang beragendakan pembacaan putusan perkara nomor 18/G/2026/PTUN.PDG digelar secara elektronik (e-court) dan diketuai oleh majelis hakim Adillah Rahman, S.H., M.H., bersama hakim anggota Muhammad Reza Pahlephi, S.H., dan Muhammad Rafili Rizmandar, S.H, Selasa, (11/8/2026) kemaren.
Gugatan dilayangkan oleh Donni bersama 19 guru honorer lainnya setelah Panitia Seleksi Daerah (Panselda) mengajukan pembatalan usulan Nomor Induk Pegawai (NIP) PPPK, mereka secara sepihak ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) tanpa dasar hukum yang jelas. Pihak tergugat dalam perkara ini adalah Ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai ASN Kabupaten Solok Selatan.
Merespons keputusan tersebut, Kuasa Hukum para penggugat, Alex Yuliandra, S.H.,M.H. yang didampingi oleh Rahmad Aldi, S.H dan Doni Arfa, S.H, mengapresiasi yang mendalam terhadap independensi dan keadilan majelis hakim dalam memutus perkara tersebut.
"Kami sangat mengapresiasi keputusan majelis hakim yang telah memeriksa perkara ini secara objektif. Putusan ini adalah bentuk kemenangan bagi keadilan para guru
honorer yang haknya sempat terabaikan akibat pembatalan sepihak tersebut,"katanya, dalam siaran pers rilis yang diterima wartawan, Rabu (12/8/2026).
Ditambahkannya, usai mengetahui putusan tersebut melalui E-Court , Alex menegaskan dan mengharapkan agar pihak tergugat bersikap kooperatif dan segera mematuhi putusan yang sudah mempunyai kepastian hukum ini.
"Kami berharap tergugat menunjukkan sikap patuh hukum dengan segera melaksanakan amar putusan ini secara sukarela, yaitu mengembalikan hak-hak administratif klien kami agar mereka dapat segera dilantik menjadi ASN PPPK," tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pemerintah Kabupaten Solok (Pemkab) Solok Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait langkah hukum selanjutnya, apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding dalam tenggat waktu 14 hari ke depan dimana sebelumnya perkara ini bergulir sejak April 2026.(*)
Editor :Andry