Ahli Pidana Sebut, 613 ayat 3 KUHP Harus Diberlakukan Dalam Perkara Yogi
Ahli Pidana Fakultas Hukum Unand, Dr. Nani Mulyati, SH. M.CL, Didampingi Advokat Romeo Yustisia dan partnert, Romi Martianus, diwawancari wartawan usai sidang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Tim advokat dari Yogi Gilang Arya (38), yang diduga Telekomunikasi tanpa Izin, kembali menghadirkan ahli ke persidangan Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang,guna diminta pendapatnya.
Menurut ahli pidana Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Dr. Nani Mulyati, SH, M.CL, berpendapat, semestinya terlebih dahulu diselesaikan melalui mekanisme administratif sebelum masuk keranah pidana.
Dalam sidang tersebut, ahli menjelaskan, perkembangan politik hukum pidana dalam Kitap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional membawa perubahan dalam cara melihat perkara yang berkaitan dengan pelanggaran administratif yang memiliki ancaman pidana.
Dimana ia merujuk pasal 613 ayat (3) KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang (UU) nomor 1 tahun 2026 yang menurutnya menempatkan penyelesaian administratif sebagai hal yang perlu didahulukan dalam konteks tertentu, dan sejak tahun 2026 UU ini telah berlaku dalam penegakan hukum di Indonesia.
"Administrative penal law itu haruslah didahulukan proses dalam administrasinya, penegakan hukum administrasinya dan rezim hukum lainnya itu perlu didahulukan sebelum berjalannya hukum pidana," kata Nani dalam persidangan yang digelar ruang cakra, Kamis (24/9/2026).
Menurut Nani, ketentuan mengenai perizinan dalam UU Telekomunikasi dapat dikategorikan sebagai administrative penal law karena, substansinya berkaitan dengan kepatuhan terhadap hukum administrasi.
Ia menyebut keberadaan sanksi pidana dalam aturan administrasi pada dasarnya berkaitan dengan upaya memastikan kepatuhan terhadap kewajiban administratif.
"UU telekomunikasi ini masuk dalam administrative penal law, khususnya untuk pasal terkait dengan perizinan," ujarnya.
Atas dasar itu, Nani berpandangan proses administratif semestinya dijalankan terlebih dahulu sebelum hukum pidana diterapkan.
Ia juga mengaitkan pandangannya dengan asas ultimum remedium yang menempatkan hukum pidana sebagai upaya terakhir dalam kondisi tertentu.
Nani kemudian menyoroti fakta persidangan mengenai proses pengurusan izin yang dilakukan Yogi dalam menjalankan kegiatan usahanya.
"Apalagi tadi dari fakta persidangan saya juga melihat bahwa sebenarnya izinnya juga sudah diurus," katanya.
Menurut Nani, upaya mengurus izin dapat menunjukkan adanya kehendak untuk mematuhi ketentuan hukum dan menjadi bagian yang perlu dipertimbangkan dalam melihat unsur mens rea atau sikap batin dalam perkara pidana.
"Perizinan yang sudah diurus itu kan kemudian akan menjadi sebuah langkah untuk menyatakan bahwa 'Saya taat hukum, loh, saya sudah berupaya untuk taat hukum'," ujarnya.
Ia mengatakan, tindakan yang dilakukan sebelum izin terbit tetap perlu dilihat berdasarkan konteks, termasuk apakah terdapat kerugian atau dampak yang ditimbulkan kepada pihak lain.
Nani menilai aspek kemanfaatan juga perlu diperhitungkan ketika menentukan apakah penegakan hukum pidana diperlukan dalam suatu perkara.
"Kalau misalnya memang tidak ada kerugian yang dialami oleh pihak-pihak tertentu, bahkan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat yang tidak punya akses terhadap internet, saya justru melihat ada kemanfaatan besar yang diberikan, bukan malah harm," katanya.
Nani pun menyampaikan pandangan bahwa perbuatan Yogi pada masa ketika kegiatan tersebut belum memiliki izin tidak serta-merta harus berujung pada pemidanaan apabila melihat konteks perkara secara keseluruhan.
Sementara itu, advokat Yogi, Romi Martianus, pimpinan Kantor Hukum Romeo Yustisia, mengatakan keterangan ahli yang dihadirkan pihaknya memperkuat argumentasi hukum yang telah disampaikan sejak awal persidangan.
"Pada prinsipnya ahli berpendapat dengan keahliannya dan di bawah sumpah," ujar Romi.
Romi mengatakan pihaknya sejak awal memang akan menghadirkan ahli untuk menjelaskan penerapan KUHP Nasional dan penyesuaian hukum pidana setelah berlakunya UU nomor 1 tahun 2026.
Menurutnya, agenda persidangan berikutnya adalah pemeriksaan keterangan terdakwa yang dijadwalkan berlangsung pada 28 September 2026.
Sidang yang ketuai oleh Fitrizal Yanto dengan hakim anggota Moh.Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah, kembali ditunda dan dilanjutkan Senin depan.
Sebelumnya, Yogi harus berurusan dengan hukum karena menjual kembali layanan internet Starlink kepada masyarakat Mentawai.
Yogi didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 36 tahun 199 tentang Telekomunikasi. Perkara terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Kasus bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.
Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.
Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan inilah, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.
Perusahaan tersebut resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan. Beberapa saat setelah mengantongi NIB, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A setelah ijin PT. Mentawai Network Provider di berikan oleh Kementrian Komdigi, dengan kode jual kembali jasa telekomunikasi. Atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 JUli 2026 dan akhirnya diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim.(*)
Editor :Andry