Sidang Lanjutan Yogi, Hadirkan Ahli Dipersidangan : Advokat Sebut Ini Masuk Ke Ranah Administratif
Advokat Romi Martianus pimpinan kantor hukum Romeo Yustisia.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang lanjutan Usaha Telekomunikasi yang diduga tanpa Izin dan menjerat Yogi Gilang Arya (38), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang. Sidang kesembilan ini dilaksanakan di ruang tirta, dengan agenda ahli yang dihadirkan oleh advokat.
Menurut advokat Yogi, Romi Martianus pimpinan kantor hukum Romeo Yustisia, mengatakan, ahli yang dihadirkan yaitu dosen hukum administrasi negara fakultas hukum Universitas Andalas (Unand), Dr. Anton Rosari.
Disampaikan Romi, keterangan ahli dalam persidangan bukan diarahkan untuk memenuhi keinginan pihak tertentu, melainkan memberikan penjelasan berdasarkan keilmuan terkait perkara yang sedang diperiksa dan dibawah sumpah.
"Pada prinsipnya ahli menerangkan berdasarkan keilmuannya tentang kaidah kaidah hukum dan bagaimana pendapat ahli terkait perkara yang saat ini dialami oleh Yogi, dibawah sumpah" katanya, Selasa (22/9/2026).
Ahli hukum administrasi negara Dr. Anton Rosari dipersidangan menyatakan bahwa perkara yang menimpa Yogi penegakan hukum bidang Administrasi harus diselesaikan terlebih dahulu secara administratif. Penerapan Asas Primum Remedium dalam perkara ini tidak tepat.
"Dalam sidang sebelumnya, beberapa ahli yang dihadirkan JPU juga dalam ini sangat jelas menyatakan di bawah sumpah, bahwa perkara yang dihadapi Yogi ini, harus terlebih dahulu dilakukan upaya administratif, termasuk upaya pembinaan didalamnya" ujar Romi, yang juga pengurus Dewan Pimpinan Pusat Alumni Hukum Unand bidang Advokasi.
Menurut Romi, tim advokat kamis depan akan menghadirkan ahli pidana pada agenda persidangan berikutnya. Ahli tersebut yakni Dr. Nani Mulyati, SH, MCL yang disebutnya mendalami bidang hukum pidana yang juga merupakam Dosen pasca sarjana hukum Unand.
Dikatakannya, total terdapat empat ahli yang akan memberikan keterangan dalam perkara tersebut.
Dua ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, dua lainnya dari tim advokat Yogi.
"Sidang sebelumnya, atau sidang kemarin, kan memang agendanya keterangan ahli dari JPU dua orang. Dan itu sudah dilakukan. Jadi dalam sidang ini ahli ada empat orang, dua dari jaksa, dua dari kita tim advokat," ucapnya.
Romi juga menyebut ahli yang dihadirkan jaksa dalam sidang sebelumnya turut menerangkan perkara tersebut memiliki aspek administratif.
Sebelumnya, Yogi harus berurusan dengan hukum karena menjual kembali layanan internet Starlink kepada masyarakat Mentawai.
Yogi didakwa melakukan pelanggaran Undang-undang Nomor 36 tahun 199 tentang Telekomunikasi. Perkara terdaftar dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Kasus bermula saat Yogi membeli perangkat internet satelit Starlink untuk dipasang di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap pada 2024.
Minimnya sinyal telekomunikasi di Sikakap membuat warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat ramai menggunakan koneksi internet di lokasi tersebut.
Melihat tingginya kebutuhan masyarakat, Yogi mengembangkan jangkauan jaringan dan mendirikan perusahaan bernama PT Mentawai Network Provider. Melalui perusahaan inilah, Yogi kemudian menjual kembali layanan internet Starlink tersebut.
Perusahaan tersebut resmi mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025, sementara izin operasional pendukung lainnya sedang berjalan. Beberapa saat setelah mengantongi NIB, Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi pada 22 Oktober 2025 (LP) Model A setelah ijin PT. Mentawai Network Provider di berikan oleh Kementrian Komdigi, dengan kode jual kembali jasa telekomunikasi. Atas dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Yogi ditangkap dan ditahan sejak 8 Juli 2026 dan akhirnya diberikan penangguhan penahanan oleh Majelis Hakim.(*)
Editor :Andry