Kejari Pasaman Sita 2 Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi Kredit Bank Nagari, Kerugian Ditaksir Rp3,8 M
Tim Pidsus Kejari Pasaman memasang plang penyitaan sebidang tanah yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi.
SIGAPNEWS.CO.ID | PASAMAN, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman menyita dua bidang tanah beserta bangunan yang diduga berkaitan dengan perkara tindak pidana korupsi penyaluran kredit pada Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping periode 2021–2023.
Penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery dalam proses penyidikan perkara yang diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp3,8 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Hendi Arifin, menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut pada Selasa (3/11/2026) di Kantor Kejari Pasaman. Keterangan itu turut didampingi Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus, Syuhada Zuhri.
Hendi menjelaskan, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, termasuk memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.
"Dalam proses penyidikan, tim telah melakukan penyitaan sejumlah aset berupa tanah dan bangunan di beberapa lokasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara," ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pasaman, Syuhada Zuhri, menjelaskan bahwa aset yang disita secara hukum atau de jure tercatat atas nama pihak lain. Namun, berdasarkan hasil penyidikan, aset tersebut diduga secara faktual atau de facto berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Adapun dua aset yang telah disita tersebut terdiri atas satu bidang tanah seluas 8.981 meter persegi beserta bangunan atau objek yang berada di atasnya, berlokasi di Jalan Kuranji, Nagari Tanjuang Baringin, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Selanjutnya, satu bidang tanah perumahan seluas 323 meter persegi beserta bangunan permanen di atasnya yang berlokasi di Jalan H. Agus Salim, Teluk Ambun, Nagari Pauh, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Syuhada menegaskan, penyitaan dilakukan untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan perkara sekaligus mendukung upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Menurutnya, Kejari Pasaman akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga berasal atau berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi.
"Kejaksaan Negeri Pasaman berkomitmen menelusuri dan menyita aset yang berasal dari kejahatan korupsi sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan profesional," katanya.
Ia juga mengungkapkan, berdasarkan hasil perhitungan sementara, kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi penyaluran kredit Bank Nagari Cabang Lubuk Sikaping tersebut diperkirakan mencapai Rp3,8 miliar.
Syuhada menyebutkan, penyidik dalam waktu dekat akan menetapkan tersangka setelah proses penyidikan dan pemenuhan alat bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, penanganan perkara saat ini masih berada pada tahap penyidikan. Kejari Pasaman terus mendalami dugaan penyimpangan dalam penyaluran kredit periode 2021–2023 guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menelusuri kemungkinan aset lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.(*)
Editor :Andry







