Sidang Dugaan Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman : Advokat Terdakwa Angkat Bicara, Ini Katanya
Sidang tipikor jembatan Sikabu di Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (29/10/2026) kemaren.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Advokat dari terdakwa Boiyaqi Bachter dan Irwan Fitriades, kasus dugaan korupsi rehabilitasi/rekontruksi jembatan, Sikabu/Kayu Gadang, Kabupaten Padang Pariaman, yang digelar di ruang sidang cakra, Kamis (29/10/2026) kemaren, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 A Padang, angkat bicara.
Menurut avokat Putri Deyesi Rizki, S.H, M.H, mengatakan, dakwaan terhadap Boiyaqi Bachter, hanya menanda tangani kontrak, tetapi sekaligus dituduh melakukan pekerjaan teknis yang menurut uraian dakwaan sendiri dilakukan orang lain.
"Persentase fee disebut 1,5 persen disatu bagian dan 5 persen dibagian lain dan pengembalian kelebihan pajak dari kantor pajak dihitung sebagai hasil korupsi,",katanya, Jumat (30/10/2026).
Dikatakannya bahwa kliennya, Irwan Fitriades, perbuatan pengawas yang dituduh justru diuraikan sebagai perbuatan orang lain dan kedudukan beliau dalam proyek diuraikan secara saling bertentangan.
"Kerugian akibat runtuhnya jembatan 2023 juga dikaitkan dengan pengawasan yang menurut dakwaan berakhir Desember 2020," ulasnya.
Tak hanya itu, dakwaan juga menerapkan pasal yang telah dicabut oleh KUHP baru tanpa penjelasan peralihan.
Dikatakannya juga, dakwaan menjadi pergeseran sheetpile, sebagai sebab runtuhnya jembatan, tanpa menyinggung penetapan bencana oleh pemerintah daerah (pemda). Pada hal Bupati Padang Pariaman menetapkan status tanggap darurat bencana Desember 2021, Januari 2023 dan Mei 2023 dan yang terakhir mencangkup malam runtuhnya jembatan 7 Mei 2023.
"Kajian teknis yang menjadi dasar dakwaan pun, menyimpulkan, keruntuhan tidak semata-mata akibat banjir, dan menyebut faktor lain, termasuk pemeliharaan. Kesimpulan itu, tidak dimuat secara utuh dalam dakwaan. Dan kami tidak meminta siapa pun disalahkan, kami minta agar perkara ini diurai secara utuh "tegasnya.
Selanjutnya, disampaikan bahwa kedua kliennya, tetap harus dipandang tidak bersalah sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia menilai, rumusan dakwaan bukan pokok perkaranya. Dimana eksepsi menilai apakah dakwaan cermat, jelas, dan lengkap menurut pasal 75 KUHP.
Selain itu, dakwaan belum menceritakan peristiwa ini secara utuh. Status bencana yang ditetapkan bupati dan kesimpulan lengkap kajian teknis sendiri tidak dimuat.
"Kami menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah. Putusan ada ditangan hakim,"imbuhnya.
Sebelumnya, terdakwa Boiyaqi Bachter selaku Direktur PT. Maidah Rekajaya dan Irwan Fitriades, selaku konsultan pengawas, disidang bersama dua terdakwa lainnya yaitu
Yendri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pekerjaan rekonstruksi) dan Afdal selaku kuasa direksi.
Mereka didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil audit BPKP Sumbar.
Sidang yang dipimpin oleh Jimmi Hendrik didampingi Hendri Joni dan Emria dilanjutkan pada 5 November 2026 dengan agenda eksepsi. (*)
Editor :Andry








