PTTUN Medan Tolak Banding Panselda Pemkab Solok Selatan, Kemenangan Guru Honorer Dikuatkan
Tim advokat foto bersama dengan para guru honorer usai menerima putusan dari majelis hakim.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Kota Medan, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) resmi menolak permohonan banding yang diajukan oleh Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CASN PPPK) Kabupaten Solok Selatan.
Putusan ini memperkuat kemenangan puluhan guru honorer dalam sengketa pembatalan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 tahun 2024 di Kabupaten Solok Selatan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTTUN Medan menyatakan, menolak permohonan banding dari pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok Selatan/ Panselda selaku pembanding semula tergugat. Putusan ini sekaligus menguatkan putusan tingkat pertama dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang No. 18/G/2026/PTUN.PDG yang sebelumnya telah membatalkan surat ketua Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan Nomor: 800/25/IV/BKPSDM-2025 tanggal 15 April 2025 perihal sengketa pembatalan penerbitan NIP PPPK tahap 1 tahun 2024.
Kasus ini bermula dari gugatan yang dilayangkan oleh 20 (dua puluh) orang guru honorer di Kabupaten Solok Selatan terkait pembatalan penerbitan NIP PPPK tahap 1 tahun 2024, yang mengakibatkan ketidak pastian status kelulusan mereka dalam seleksi PPPK di lingkungan Pemkap Solok Selatan.
Merasa hak-haknya dirugikan oleh kebijakan Panselda, para guru menempuh jalur hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang dan PTUN Padang mengabulkan gugatan para guru tersebut. Terhadap putusan itu Pemkab Solok Selatan kemudian mengajukan upaya banding ke PTTUN Medan dengan register perkara No. 127/B/2026/PT.TUN.MDN, dan majelis hakim tinggi pada PTTUN Medan menolak banding tersebut karena majelis hakim tinggi pada PTTUN Medan menilai argumen banding dari Pemkab Solok Selatan/ Panselda tidak beralasan hukum dan haruslah ditolak.
Terhadap putusan tersebut,advokat para guru honorer Alex Yuliandra, SH.MH. yang didampingi Rahmad Aldi, SH. dan Doni Arfa, SH. menyampaikan, rasa syukur yang mendalam.
Mereka menilai majelis hakim tinggi pada PTTUN Medan telah bertindak jernih dan objektif dalam melihat fakta-fakta persidangan serta bukti-bukti pelanggaran/ penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Tergugat/ Pembanding. yang dihadirkan di persidangan.
"Kemenangan ini adalah kemenangan keadilan bagi para tenaga pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun di Kabupaten Solok Selatan. Kami berharap Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dapat berjiwa besar menerima putusan ini dan segera memulihkan serta memberikan hak-hak status kerja para guru honorer yang sudah dinyatakan lulus ini sesuai dengan ketetapan hukum yang berlaku tanpa memperpanjang ketidakpastian status kerja kami,"katanya dalam pers rilis yang diterima wartawan, Kamis (29/10/2026).
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Solok Selatan maupun Panselda belum memberikan pernyataan resmi terkait apakah mereka akan menerima putusan banding ini atau memilih melanjutkan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.(*)
Editor :Andry







