Perkuat Perlindungan Hukum dan Pengamanan Aset, KAI Divre II Sumbar Kerja Sama dengan Kejari Agam
Penandatanganan PKS antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat dengan Kejaksaan Negeri Agam di Kantor Kejaksaan Negeri Agam, Selasa (3/11/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID | AGAM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional II Sumatera Barat memperkuat langkah-langkah untuk melindungi hukum dan mengamankan aset perusahaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Agung Agam di Kejaksaan Agung Agam, Selasa (3/11/2026). Kerja sama ini berfokus pada sinergi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Administrasi Perdata dan Negara (Datun).
Penandatanganan PKS merupakan langkah strategis bagi KAI Divre II Sumatra dalam mengembangkan koordinasi kelembagaan untuk mendukung penyelesaian berbagai masalah hukum, mengantisipasi potensi risiko, dan memperkuat upaya penyelamatan dan pemulihan aset perusahaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala KAI Divisi II Sumatera, Lutfi Wijaya, Kepala Jaksa Agung Negara Agam Noptra, SH, MH, beserta jajaran manajemen KAI Divisi II Sumatera dan Jaksa Agung Negara Agam.
Dalam pidatonya, Kepala KAI Divre II Sumatra, Lutfi Wijaya menegaskan bahwa sinergi dengan Kejaksaan memiliki peran penting dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan, terutama ketika menghadapi masalah hukum terkait kegiatan operasional dan pengelolaan aset.
Menurutnya, dukungan dan koordinasi dengan lembaga penuntut diharapkan dapat membantu perusahaan memperoleh bantuan hukum yang tepat, memperkuat langkah-langkah mitigasi risiko, dan memastikan bahwa setiap upaya untuk menyelesaikan masalah hukum dilakukan secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Agung Negara, Noptra, SH, MH, menyambut baik kerja sama tersebut. Beliau juga mengapresiasi upaya KAI dalam meningkatkan kualitas layanan dan kontribusinya kepada masyarakat. Sebagai penyedia layanan transportasi umum, KAI memiliki peran penting dalam mendukung mobilitas masyarakat sehingga pelaksanaan tugas perusahaan harus didukung oleh tata kelola yang baik dan kepastian hukum.
Melalui kolaborasi ini, kedua institusi diharapkan dapat memperkuat komunikasi dan koordinasi dalam melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing, serta mengembangkan kolaborasi yang memberikan manfaat bagi kepentingan perusahaan dan masyarakat.
Lingkup kerja sama meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya di bidang Administrasi Sipil dan Negara, termasuk upaya pengembalian atau pemulihan aset serta bentuk kerja sama relevan lainnya dalam konteks mitigasi risiko hukum. Pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing pihak dan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.
Bagi KAI Divre II Sumatra, pengamanan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keberlangsungan operasional dan mendukung peningkatan mutu pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, penguatan koordinasi dengan penegak hukum merupakan salah satu langkah untuk memastikan pengelolaan aset perusahaan dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai hukum.
Melalui PKS ini, KAI Divre II Sumatera dan Kejaksaan Agung diharapkan dapat terus mengembangkan kerja sama yang berkelanjutan dalam mendukung perlindungan hukum, pengamanan aset, serta pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal. (*)
Editor :Andry







