Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal, Nomor Presiden Ikut Disasar
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Syafruddin.
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik penyadapan ilegal yang menyasar sejumlah nomor telepon penting, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, hingga pengusaha sepanjang 2025 hingga 2026.
Dalam kasus tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur hukum serta menghapus data elektronik yang tersimpan dalam sistem penyadapan.
Pengungkapan perkara itu disampaikan dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), dengan menghadirkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Syafruddin.
Asep menjelaskan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LISM) tanpa melalui proses verifikasi dan tidak berkaitan dengan kepentingan penyelidikan maupun penyidikan.
"Para tersangka memerintahkan penyadapan tanpa prosedur sebagaimana tata cara penyadapan, Perkap Nomor 5 Tahun 2010," kata Asep.
Menurutnya, praktik tersebut tidak sesuai dengan mekanisme penyadapan yang telah diatur dalam ketentuan internal Polri maupun peraturan perundang-undangan.
Nomor-nomor telepon yang menjadi sasaran penyadapan disebut mencakup milik Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, insan pers, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Selain dugaan penyadapan tanpa prosedur, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan sejumlah berkas elektronik yang tersimpan di komputer LISM pada Oktober 2026.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah seorang petugas membuat laporan pada 30 Oktober 2026 yang kemudian ditindaklanjuti Bareskrim Polri melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik telah meminta keterangan dari 10 saksi dan tiga saksi ahli serta mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyidikan menggunakan pendekatan scientific crime investigation, polisi kemudian menetapkan tiga orang berinisial LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka.
Sementara itu, seorang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi untuk mendalami keterlibatannya dalam perkara tersebut.
Asep mengatakan, penetapan tiga tersangka belum menandai berakhirnya pengusutan kasus karena penyidik masih mengembangkan berbagai temuan yang berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal tersebut.
"Ini baru awal. Kita baru menetapkan tiga tersangka dan satu orang masih dalam proses pemeriksaan saksi," ujarnya.
Dalam perkara ini, Bareskrim menerapkan tiga ketentuan pidana terhadap para tersangka, yakni Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Selanjutnya, penyidik juga menggunakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur akses terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain secara sengaja dan tanpa hak, dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Adapun pasal ketiga yang diterapkan adalah Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait perbuatan tanpa hak mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau publik, dengan ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Di sisi lain, Irwasum Polri Komjen Pol Asep Edi Suheri memastikan proses pemeriksaan yang dilakukan Bareskrim dan Propam Polri berada dalam pengawasan internal agar berjalan sesuai ketentuan organisasi dan tata kerja (SOTK) Mabes Polri.
Ia menjelaskan, Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan setiap tahapan pemeriksaan berlangsung secara profesional dan proporsional.
Pengawasan tersebut juga didukung instrumen internal yang mengatur pelaksanaan pusat pemantauan guna memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai aturan.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Edison Isir menyebut keterbukaan informasi mengenai perkembangan perkara merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menjaga akuntabilitas kepada masyarakat.
Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap personel Polri harus mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan transparansi.
Edison juga mengaitkan penanganan kasus tersebut dengan program Kapolri untuk membangun institusi yang bersih dari dalam, mengingat kepercayaan masyarakat terhadap Polri harus ditopang integritas setiap personelnya. (*)
Editor :Andry








