Sudah Selesai Lima Tahun, Dugaan Korupsi Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang di Agam
Putri Deyesi Rizki, S.H,M.H.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang dugaan korupsi pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang pada Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Agam, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) yang menjerat terdakwa Aryati mantan Kepala Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Kabupaten Agam sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Putra Jakarutama sebagai Direktur PT Bumi Siak Makmur (BSM) dan Eddy Syamsuardi selaku pelaksana lapangan, kembali dilanjutkan di ruang sidang cakara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang.
Sidang dengan agenda pembacaan pleidoi (pembelaan) dari advokat terdakwa. Menurut ketua tim advokat terdakwa yaitu Putri Deyesi Rizki, S.H, M.H, Mesa Marcenia, S.H, Afifah Fatharani, S.H, mengatakan, bahwa pekerjaan ini sudah selesai lima tahun lebih, ketika bangunan berubah fungsi.
"Yang merubah fungsi itu masyarakat, pekerjaan selesai diserahkan PPK, lalu diserahkan lagi ke kementerian Disperindag, lalu diserahkan lagi ke nagari (desa) tahun 2020 dan tahun 2025 disidik,"katanya, saat diwawancari usai sidang Jumat (30/10/2026).
Ditambahkannya lagi, pasar sudah berubah fungsi dan merubah nagari, kontruksi bangunan masih bagus.
Dalam pleidoi juga disebutkan, pekerjaan sesuai dengan kontrak. Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti dan perbuatan melawan hukum tidak terbukti.
"Tidak satu rupiah pun yang hilang. Tidak ada ditemukan kerugian negara," tegasnya saat membacakan pleidoi.
Disebutkannya lagi,berdasarkan peraturan LKPP nomor 8 tahun 2018, tentang pedoman pengadaan barang/jasa melalui penyedia bagiab VII, pelaksana kontrak angka 7.2.2 berbunyi pihak yang berwenang menanda tangani kontrak atas nama penyedia adalah dirut/pimpinan/pengurus koperasi yang disebut namanya dalam akta pendirian /anggarab dasar yang telah didaftarkan sesuai peraturan undang-undang/ penyedia perorangan.
Ia juga menyampaikan, selain pihak tersebut, pihak lain yang dapat menanda tangani kontrak adalah pihak yang dapat kuasa atau pendelegasian wewenang yang sah dari direktur utama/pimpinan/perusahaan/pengurus koperasi atau pihak yang berdasarka akta pendirian /anggaran dasar untuk menanda tangani kontrak perusahaan/karyawan koperasi berstatus sebagai tenaga kerja tetap.
Ditambahkannya lagi, Terdakwa Eddy Syamsuardi, menanda tangani kontrak atas nama penyedia PT.Bumi Siak Makmur, berdasarkan pendirian cabang perseroan terbatas PT.Bumi Siak Makmur atas dasar akta notaris Ferry Bakri Makmur tanggal 1 Oktober 2019.
Dihadapan majelis hakim, terdakwa Eddy Syamsuardi, mengatakan dirinya tidak punya niat jahat dan pekerjaan yang dilakukannya bermanfaat bagi masyarakat.
"Usia saya sudah 70 tahun, saya punya riwayat penyakit jantung dan hati. Dan saya tidak ada dendam kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maninjau,"ujarnya sampai meneteskan air mata.
Sidang yang dipimpin oleh Supardi dengan didampingi Hendri Joni dan Emria, dilanjutkan 3 November 2026.
Menurut JPU, ketiga terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair.
Dalam berita sebelumnya, kasus dugaan korupsi ini berawal ketika Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan Agam mendapat anggaran kegiatan Revitalisasi Pasar Rakyat Sungai Batang senilai Rp 3,67 miliar. Anggaran ini bersumber dari Kementerian Perdagangan Tahun 2019 silam.
Namun dalam peelaksanaannya, ketiga terdakwa secara bersama-sama tidak mengerjakan sesuai ketentuan. Proyek itu tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja.
Ditemukan kekurangan pada bobot pekerjaan, volume dan mutu bangunan pasar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumbar, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 265.909.432,69.(*)
Editor :Andry

