Dalam Satu Minggu, Kejati Sumbar Sukses Laksanakan Tahap II Sekaligus dengan Perkara Tipikor Berbeda
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumtra Barat, saat pers rilis beberapa waktu lalu.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), pada Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah melaksanakan tahap II, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Ketiga perkara tersebut dilaksanakan secara berturut-turut, yaitu pada Senin, 14 September 2026, Tahap II perkara dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembangunan Kampus III Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang tahun 2020 dilaksanakan kepada Kejari Padang, dengan tersangka DE, HL, dan S. DE disangkakan melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang (UU) Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 606 ayat (2) KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026, serta ketentuan TPPU Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair huruf c.
Sementara HL dan S disangkakan melakukan TPPU sebagaimana Pasal 607 ayat (1) huruf a jo. Pasal 20 huruf c KUHP, subsidair huruf c.
Selanjutnya pada Rabu, 16 September 2026, dilaksanakan tahap II perkara dugaan tipikor Pekerjaan Rehabilitasi/Rekonstruksi Jembatan Sikabu/Kayu Gadang Tahun anggaran 2020 kepada Kejari Pariaman.
Empat tersangka yang diserahkan yaitu A, BB, Y, dan IF, yang disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 3 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 7 ayat (1) huruf a dan huruf b jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kemudian pada Kamis, 17 September 2026, dilaksanakan Tahap II perkara dugaan tipikor Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Labuhan Bajau, Kecamatan Siberut Barat, Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun Anggaran 2019 dan 2020 dilaksanakan kepada Kejari Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dua tersangka yang diserahkan yaitu AZ selaku PPK dan BU selaku Konsultan Pengawas. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1 Tahun 2026 jo. Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diterapkan dalam perkara.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Dedie Tri Hariyadi, S.H., M.H, melalui kepala Kepala seksi penerangan hukum (Kasipenkum) Saldi, mengatakan dalam pers rilis yang diterima wartawan, Jumat (18/9/2026), mengatakan, pelaksanaan tahap II terhadap ketiga perkara tersebut dilakukan sesuai ketentuan KUHAP, dengan para tersangka didampingi advokat sebagai bentuk pemenuhan hakhak tersangka.
"Dalam waktu dekat ketiga perkara tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Padang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang
berlaku," katanya.
Kejati Sumbar berkomitmen melaksanakan proses penanganan perkara secara profesional dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta hak-hak tersangka.(*)
Editor :Andry