BNNP Gagalkan Pengiriman Narkotika Antar Provinsi
Penangkapan Narkotika oleh BNNP
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Upaya pengiriman ganja kering dari Mandailing Natal, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), menuju Padang Panjang, Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berhasil digagalkan Badan Narkotika Nadional Provinsi (BNNP) Sumbar.
Tim pemberantasan dan intelijen BNNP Sumbar melakukan penyergapan pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 04.50 WIB di Simpang Pasar Koto Baru, Kabupaten Agam, setelah memperoleh informasi mengenai dugaan pengiriman narkotika jaringan lintas provinsi tersebut.
Petugas BNNP Sumbar sebelumnya telah melakukan penyelidikan terhadap rencana pengiriman ganja menggunakan kendaraan roda empat. Untuk menghentikan kendaraan yang menjadi target, petugas melakukan blokade di Simpang Pasar Koto Baru. Namun, berdasarkan siaran pers BNNP Sumbar, target justru berupaya melarikan diri dengan menabrakkan kendaraan ke mobil petugas yang sedang melakukan blokade hingga kendaraan petugas mengalami kerusakan parah.
Petugas kemudian mengamankan seorang laki-laki berinisial S yang berada di dalam Toyota Rush warna hitam bernomor polisi T 1613 MP. Penggeledahan terhadap kendaraan tersebut menemukan satu karung besar warna biru di bangkus baris kedua serta 10 paket besar yang masing-masing dibalut lakban warna cokelat di bangku baris ketiga.
Keterangan awal S kepada petugas menjadi pintu masuk pengembangan kasus. S mengaku akan mengantarkan paket tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenalnya di Padang Panjang. BNNP Sumbar kemudian bergerak melakukan pengembangan terhadap informasi tersebut hingga mengarah kepada seorang laki-laki berinisial A.
A diamankan ketika berada di dalam mobil Kijang Super KF 70 Short warna biru dengan nomor polisi BA 1967 CA di SPBU Ganting, Padang Panjang. Berdasarkan interogasi awal yang tercantum dalam siaran pers, A mengaku diperintah seseorang bernama Solihin untuk menerima paket ganja kering tersebut.
Nama Solihin kemudian muncul sebagai bagian penting dalam pengembangan perkara. BNNP Sumbar menyebut Solihin saat ini berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Bukittinggi dan berdasarkan keterangan awal A, dirinya disebut sebagai pihak yang menyuruh A menerima paket tersebut. Dalam siaran pers juga disebutkan bahwa Solihin merupakan tangkapan BNNP Sumbar pada 2025 dalam perkara tindak pidana narkotika jenis ganja kering.
Dari kendaraan Toyota Rush, BNNP Sumbar mengamankan ganja yang dikemas dalam karung biru sebanyak 20 paket besar dengan berat bersih mencapai 19.494,69 gram. Sementara 10 paket besar yang dibungkus lakban cokelat memiliki berat bersih 10.358,63 gram.
"Jika digabungkan, total barang bukti yang diamankan mencapai 29.853,32 gram atau sekitar 29,85 kilogram ganja kering. Angka tersebut memperlihatkan besarnya volume narkotika yang menurut hasil penyelidikan BNNP Sumbar hendak dikirim dari Mandailing Natal menuju wilayah Sumbar,"kata Kepala BNNP Sumbar Toton Rasyid, S.H., M.H
Dijelaskan, para terduga disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 115 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dalam siaran pers tersebut disebutkan ancaman hukuman maksimal pidana mati.
Ia menyatakan pengungkapan tersebut merupakan langkah nyata dalam memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi dan mencegah masuknya ganja ke Sumatera Barat.
BNNP Sumbar juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu dua minggu, hampir 100 kilogram ganja telah diamankan oleh Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumbar.
BNNP Sumbar selanjutnya mengharapkan masyarakat ikut memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
"Langkah tersebut dinilai penting untuk membantu pengungkapan jaringan peredaran narkotika dan mendukung terwujudnya Sumatera Barat Bersih Narkoba," tutupnya.(*)
Editor :Andry