Ahli JPU Benarkan Staedment Menkominfo Bahwa Pembinaan Administratif Dikedepankan Dalam Perkara Yogi
Advokat Romeo Yustisia dan partnert, Romi Martianus di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang lanjutan dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang menyeret Yogi Gilang Arya Setia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, Senin (14/9/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat cs, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, kembali menghadirkan ahli yakninya Muhammad Salahuddien Manggalanny dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Dikatannya, menghormati hukum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), menghormati proses peradilan yang bergulir di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
"Mengedepankan pembinaan Menteri Komdigi, menyampaikan bahwa dalam kerangka inovasi masyarakat untuk daerah terpencil, penindakan hukum bukanlah satu-satu jalan utama. Pembinaan adminitratif seharusnya dikedepan langkah hukum pidana solusi terakhir,"katanya.
Solusinya wilayah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3 T). Berupaya mempercepat pemerataan akses internet melalui program resmi agar kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi secara legal dan aman.
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan barang bukti dihadapan majelis hakim. Sementara terdakwa, tampak didampingi kantor advokat Romeo Yustisia dan partnert, Romi Martianus.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fitrizal Yanto dengan didampingi Moh.Ismail Gunawan dan Jimmi Hendrik Tanjung, dilanjutkan Kamis depan.
Dari pantauan sidang, terlihat keluarga dan rekan-rekan Yogi di pengadilan memberikan dukungan dan semangat.
Sebelumnya perkara Yogi terdaftar di PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Dalam perkara tersebut, ia didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan JPU, Yogi disebut menghadirkan layanan internet yang awalnya ia membeli perangkat Starlink lalu berlangganan untuk bisa mendapat akses internet.(*)
Editor :Andry