Hakim PN Padang Kabulkan Permohonan Penangguhan Yogi
PH terdakwa, Romi Martianus didampingi Hari Setiawan, Eko kurniawan, dan Desi AB, saat sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang, mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia, yang diduga penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Dalam sidang tersebut, terdakwa terlihat lega setelah majelis hakim mengabulkannya.
"Menangguhkan, berupa jaminan orang, agar terdakwa tidak menghilangkan barang bukti, agar terdakwa tidak melarikan diri, agar terdakwa hadir dalam persidangan dan memerintahkan terdakwa mengeluarkan dari tahanan,"kata ketua majelis hakim Fitrizal Yanto dengan didampingi Moh.Ismail Gunawan dan Ferry Hardiansyah, Senin (7/9/2026).
Penasihat Hukum (PH) terdakwa yaitu
Romi Martianus didampingi Hari Setiawan, Eko kurniawan, dan Desi AB, mengapresiasi dan berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah mengabulkan penangguhan penahanan.
"Bagaimana persidangan menjadi persidangan yang mulia, ada hak yang seimbang penjamin keluarga terdakwa," ujarnya kepada wartawan.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai Rahmat cs, menghadirkan enam orang saksi, para saksi yang dihadirkan yaitu Hardimansyah, Ucok (masyarakat), Febrianto, Sepri Linda (penjual voucher), Reynaldo (teknisi) dan Umarruddin (Dinas Perizinan).
Para saksi menerangkan, jaringan internet Sikakap online, bermanfaat bagi masyarakat bermanfaat dan membantu pemerintah, serta membantu para guru-guru yang ikut ujian.
Sidang yang digelar dari pukul 11.00 WIB hingga sore hari, dihadiri oleh keluarga terdakwa dan rekan-rekan terdakwa.
Tak hanya itu, JPU juga menghadirkan barang bukti dihadapan persidangan. Usai para saksi diperiksa, sidang ditunda tanggal 10 September 2026.
Sebelumnya, Yogi didakwa melanggar ketentuan Undang-Undang Telekomunikasi terkait dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin di wilayah Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Perkara Yogi terdaftar di PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Dalam perkara tersebut, ia didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Yogi disebut menghadirkan layanan internet yang awalnya ia membeli perangkat Starlink lalu berlangganan untuk bisa mendapat akses internet.(*)
Editor :Andry