Pengedar Narkotika antar Provinsi di Tangkap saat Melintas di Dharmasraya, Enam Paket Sabu Diamankan
Penangkapan seorang residivis dengan kasus yang sama di duga bandar narkotika golongan satu jenis sabu, di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kec. Pulau Punjung, Kab. Dharmasraya. Selasa, (1/9/2026)
SIGAPNEWS.CO.ID | DHARMASRAYA — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya Polda Sumbar kembali ungkap sekaligus menangkap seorang residivis dengan kasus yang sama di duga bandar narkotika, SY, 44, seorang pria warga Simpang Perak Jaya, Kecamatan Kerinci Kanan, Kabupaten Siak, Provinsi Riau di duga menguasai narkotika golongan satu jenis sabu Pada Selasa, (1/9/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, di Jorong Sialang, Kenagarian Gunung Selasih, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Hal itu di ungkapkan Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro melalui Kasat ResNarkoba AKP Azhamu Suwaril. Dari tangan pelaku berhasil di sita polisi sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
"Barang bukti tersebut antara lain satu plastik klip bening yang di dalamnya terdapat enam plastik klip bening berisi butiran kristal bening yang diduga sabu. Paket-paket tersebut ditemukan dalam kondisi dibalut lembaran tisu warna pputih Selain narkotika yang diduga sabu, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam tanpa nomor polisi serta satu unit telepon seluler merek Oppo warna hitam, " urai nya.
Di katakannya, penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya seseorang yang memiliki narkotika jenis sabu dan akan melintasi Dharmasraya. Berdasarkan informasi sabu tersebut di beli di daerah perbatasan Dharmasraya dengan Kabupaten tetangga Muara Bungo Propinsi Jambi.
"Berdasarkan informasi itu, kita langsubg bergerak ke TKP guna menangkap pelaku. Penangkapan terhadap pelaku berlangsung dramatis, sempat terjadi kejar-kejaran dengan pelaku, mulai dari pelaku memasuki wilayah Dharmasraya atau Sungai Rumbai hingga Kecamatan Pulau Punjung. Namun langkah pelaku terhenti di di kawasan Jorong Sialang tepatnya di jalan buka tutup, pelaku berhasil di ringkus. Berdasarkan pengakuan pelaku, barang tersebut akan di pasarkan di Riau. Dan sebaliknya, jika ada barang dari Riau juga akan di pasarkan di Propinsi Jambi, " urainya.
Anggota kemudian melakukan penggeledahan terhadap pria tersebut. Dalam proses penggeledahan itu, di temukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu. Penggeledahan disaksikan oleh Kepala Jorong Sialang, Ruli Maradona, serta seorang warga bernama Rahmad Suwanda.
"Barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh yang bersangkutan dan berada dalam penguasaannya. Usai penangkapan dan penggeledahan SY beserta seluruh BB di giring ke Mapolre Dharmasraya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Guna mendalami asal-usul narkotika tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredarannya. Penangkapan itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/36/IX/2026/SPKT/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar tanggal 1 September 2026, ulasnya.(*)
Editor :Andry