Panselda Solok Selatan Ajukan Banding ke PTTUN Medan : Perwakilan Guru Honorer Terus Berjuang
Perwakilan guru honorer foto bersama dengan kuasa hukumnya.
SIGAPNEWS.CO.ID | SOLOK SELATAN -- Perwakilan guru honorer Calon Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CASN PPPK) Kabupaten Solok Selatan, menyatakan kekecewaannya. Sikap ini diambil menyusul langkah Panitia Seleksi Daerah (Panselda) Kabupaten Solok Selatan yang resmi mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan pada hari Senin tanggal 24 Agustus 2026 lalu.
Banding tersebut, diajukan atas putusan PTUN Padang dalam perkara Nomor 18/G/PTUN/Pdg yang sebelumnya telah mengabulkan gugatan para guru honrer. Putusan tingkat pertama itu, dimenangkan puluhan guru yang status kelulusan serta
pengusulan NIP nya sempat dibatalkan secara sepihak oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat.
Kuasa hukum dari guru-guru CASN PPPK tersebut, Alex Yuliandra, S.H.M.H., Rahmad Aldi, S.H. dan Doni Arfa, S.H dari kantor hukum “Alex Yuliandra & Partners “ dalam siaran pers yang diterima wartawan, Sigapnews, Kamis (27/8/2026) menggapi upaya hukum banding yang dilakukan oleh Panselda ASN PPPK kabupaten Solok Selatan.
Menurutnya, langkah banding yang ditempuh Panselda akan memperpanjang ketidak pastian status kerja mereka.
"Seharusnya, pemerintah daerah mematuhi putusan PTUN Padang demi keadilan para
tenaga pendidik, yang telah mengabdi bertahun-tahun,"katanya dalam pers rilisnya.
Selain itu,para guru menyatakan siap menghadapi upaya hukum banding yang diajukan oleh Panselda ASN PPPK kabupaten Solok Selatan dan akan menanggapi memori banding dari pihak Panselda Solok Selatan.
"Mereka optimis bahwa,majelis hakim di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di Medan akan, tetap jernih melihat fakta-fakta persidangan dan memenangkan hak para guru," tambahannya.
Sengketa ini bermula ketika puluhan guru honorer tingkat SD dan SMP di Solok Selatan mendapati kelulusan PPPK mereka dibatalkan oleh Pemkab setelah sebelumnya
dinyatakan lulus. Merasa dirugikan, para guru melayangkan gugatan ke PTUN Padang
(Perkara No. 18/G/PTUN/Pdg) yang kemudian dimenangkan oleh pihak guru.
Namun, dengan adanya upaya banding dari Panselda Solok Selatan, proses hukum kini berlanjut ke PTTUN Medan.(")
Editor :Andry