Satresnarkoba Polres Pasaman Tangkap Kurir Ganja, 16 Paket Besar Diamankan
Satresnarkoba Polres Pasaman amankan terduga kurir berinisial SPR alias Een (17) dan menyita 16 paket besar diduga ganja kering
SIGAPNEWS.CO.ID | PASAMAN — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ganja. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Kamis dini hari, (27/8/2026), petugas mengamankan seorang terduga kurir berinisial SPR alias Een (17) sekaligus menyita 16 paket besar diduga ganja kering.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman. Pengungkapan tersebut dilakukan Tim Elang Timur Satresnarkoba Polres Pasaman di bawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH.
Kapolres Pasaman AKBP Adirawa Permana Anggawisastra, SIK membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan itu merupakan bagian dari komitmen Polres Pasaman dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah hukum Polres Pasaman.
“Perkara narkotika ini berhasil diungkap Satresnarkoba Polres Pasaman di Jalan Lintas Sumatera Medan–Bukittinggi, tepatnya di Jorong Pulau, Nagari Tarung-Tarung, Kecamatan Rao, pada Kamis dini hari sekitar pukul 01.00 WIB,” ujar Kapolres.
Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/21/I/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES PASAMAN/POLDA SUMBAR, tanggal 27 Agustus 2026. Dari penindakan di lokasi, petugas mengamankan SPR alias Een, warga Parupuk Tabing, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Karena yang bersangkutan masih berusia 17 tahun, proses hukum terhadapnya akan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait sistem peradilan pidana anak.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas berupa 16 paket besar diduga narkotika jenis ganja. Masing-masing paket dibalut menggunakan lakban berwarna cokelat dan diberi tanda angka 1 hingga 16.
Selain paket diduga ganja, polisi turut mengamankan satu tas travel warna hitam merek Polo Live Memory, satu tas ransel besar warna hitam-merah merek HI-TEC, serta satu tas ransel kecil warna abu-abu.
Petugas juga menyita uang tunai Rp100 ribu dan satu unit sepeda motor Honda PCX warna hitam beserta kunci keyless tanpa nomor polisi, serta satu unit telepon seluler merek Realme warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait perkara tersebut.
Kapolres menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika untuk berkembang di wilayah hukum Polres Pasaman. Setiap informasi dan temuan terkait peredaran narkoba akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan jajaran Polres Pasaman dalam memerangi peredaran narkotika. Kami akan terus melakukan penindakan dan mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tegasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polres Pasaman masih melakukan proses penyidikan dan pendalaman untuk memastikan asal-usul barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(*).
Editor :Andry