JPU Hadirkan Ahli Dipersidangan : Ahli Sebut, Apa yang Dilakukan Yogi itu Positif
Tim PH Yogi Gilang Arya Setia,menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG --
Sidang lanjutan dugaan penyelenggaraan jasa jaringan telekomunikasi tanpa izin di Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang
menyeret Yogi Gilang Arya Setia, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Padang.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat cs, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Mentawai, menghadirkan satu orang ahli yakninya Fauzan Riyadhani dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ahli menerangkan, berdasarkan peraturan menteri PP 28 tahun 2025 tentang perizinan, perkara ini memang harus dilakukan administratif dulu bukan langsung pidana.
Hal ini sama,apa yang disampaikan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) beberapa waktu lalu, tentang pentingnya pembinaan terlebih dahulu terhadap Yogi Gilang Arya Setia.
Selain itu, apa yang dilakukan oleh Yogi itu, sangat positif, tentunya dapat dinikmati dan bermanfaat bagi masyarakat untuk pemenuhan asas adil dan merata dalam semangat UU Telekomunikasi dengan tetap taat dengan regulasi yang ada, makanya perlunya pembinaan.
Sementara itu, Advokat atau Penasehat Hukum terdakwa, dari kantor Romeo Yustisia dan Partner, Romi Martianus didampingi Dessi. AB, Hari Setiawan, dan Eko kurniawan sebelumnya memang memandang perkara yang menimpa kliennya harus diselesaikan dulu secara administratif bukan langsung dipidana.
"Dalam beberapa kasus itu, tindakan dulu, peringatan, penertiban atau penyitaan alat alat klien jika terbukti ada pelanggaran secara hukum formil," ungkap Romi kepada wartawan usai sidang.
Dalam sidang tersebut, JPU memperlihatkan barang bukti (BB) kepada majelis hakim, PH terdakwa dan terdakwa Yogi Gilang Arya Setia, yang saat itu memakai baju putih.
Sidang dipimpin oleh ketua majelis hakim Fitrizal Yanto dengan didampingi Moh.Ismail Gunawan dan Jimmi Hendrik Tanjung, dilanjutkan 14 September 2026.
Dari pantauan sidang, terlihat keluarga dan rekan-rekan Yogi di pengadilan memberikan dukungan dan semangat.
Sebelumnya perkara Yogi terdaftar di PN Padang dengan nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Dalam perkara tersebut, ia didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 47 juncto Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 71 angka 10 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam dakwaan JPU, Yogi disebut menghadirkan layanan internet yang awalnya ia membeli perangkat Starlink lalu berlangganan untuk bisa mendapat akses internet. (*)
Editor :Andry