AMPK Minta Kasus Yogi Dihentikan
Koordinator pemerhati hukum AMPK Eko Kurniawan, foto bersama di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Aliansi Mahasiswa Peduli Keadilan (AMPK), meminta agar menghentikan kasus hukum dan berikan kebebasan untuk Yogi Gilang Arya, atas dugaan kasus dugaan tindak pidana penyediaan jasa internet tanpa izin lengkap, di Sikakap, Kabupaten Kepuluan Mentawai.
Koordinator pemerhati hukum AMPK Eko Kurniawan, yang didampingi mahasiswa UIN Muhammad Yunus Batusangkar, Zacky Fahmi, Kiswani Hatri dan MHD. Ihsan DS, mengatakan, proses hukum dirasa janggal, karena secara prinsip korban telah memenuhi seluruh persyaratan yang diberikan, dan telah melengkapi izin usahanya.
"Disamping itu ada hal yang lebih besar menjadi dasar kami dari masyarakat wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) Mentawai, dalam membuat petisi ini, yaitu apa yang telah dilakukan oleh sdr. Yogi sangat membantu keterbatasan masyarakat dalam mengakses internet dengan menghadirkan jaringan online dibeberapa daerah blind spot diwilayah pulau Pagai yang menderita keterbatasan sinyal telekomunikasi,"katanya, Rabu (9/9/2026).
Disebutkan, sejak adanya jaringan Sikakap Online saat ini di bawah nauangan PT. MENTAWAI NETWORK PROVIDER). Dikatakannya, masyarakat di tiga kecamatan yaitu Pagai Utara, Pagai Selatan dan Sikakap sangat terbantu.
"Dan sampai saat ini telah menikmati jaringan internet dan berbagai segmen , seperti guru, siswa, dinas kesehatan, PLN, perkantoran pemerintah, seperti kamla, Polsek, Polres, Camat, Koramil, SD,SMP, SMA, Puskesmas, pedagang yang Wirausaha dan lain-lain,"imbuhnya.
Disebutkan, pemasangan alat dan instalasi dititik yang dianggap urgent dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Pada saat keadaan darurat sangat dibutuhkan.
"Kami juga percaya bahwa penegakan hukum yang paling mulia adalah penegakan hukum yang mampu melihat manusia, keadaan masyarakat, serta tujuan hukum itu sendiri," ujarnya.
Atas dasar tersebut, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menghentikan proses hukum yang sedang berjalan serta membebaskan Yogi Gilang Arya dari tuduhan pidana yang ada.
"Haruskah putra daerah kami yang telah membangun keterbatasan sinyal di daerah kami harus mendekam di penjara. Kami memohon agar suara masyarakat turut menjadi pertimbangan dalam mencari keadilan. Biarkan Yogi merdeka di saat negara ini merayakan kemerdekaan," tutupnya.(*)
Editor :Andry