BNNP Sumbar Gagalkan Peredaran 44 Kg Ganja Jaringan Sumut-Sumbar
Sebanyak 4 karung berisi 37 paket besar dan 3 paket kantong plastik besar yang diduga narkotika jenis ganja diamankan BNNP Sumatera Barat.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Barat menggagalkan pengiriman narkotika jenis ganja jaringan Sumatera Utara (Sumut)-Sumatera Barat (Sumbar) di Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 08.00 WIB, dengan mengamankan 4 karung berisi 37 paket besar dan 3 paket kantong plastik besar yang diduga narkotika jenis ganja.
Dalam pengungkapan itu, petugas juga mengamankan satu unit minibus Toyota Calya warna merah dengan nomor polisi BA 1875 OM serta dua orang laki-laki yang diduga berperan sebagai kurir.
Kepala BNNP Sumatera Barat Toton Rasyid, S.H., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman ganja melalui jaringan lintas Sumatera yang melibatkan jaringan Sumut-Sumbar.
“Menyikapi informasi tersebut Tim Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumatera Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima,” demikian keterangan Kepala BNNP Sumbar dalam siaran pers yang diterima, Selasa (8/9/2026)
Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas BNNP Sumbar kemudian menghentikan mobil Toyota Calya warna merah BA 1875 OM di depan SPBU Sawah Panjang Lubuk Sikaping, Aia Dadok Jorong Rumah Nan, Jalan Trans Sumatera Bukittinggi-Padang Sidempuan, Aia Manggih, Kecamatan Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman.
Dua laki-laki berinisial MR dan AAZ yang berada di dalam kendaraan tersebut turut diamankan petugas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket yang diduga narkotika jenis ganja di bagian bagasi belakang mobil.
Barang bukti tersebut antara lain satu karung plastik merek Cakra Kembar berisi 8 paket diduga ganja yang dibalut lakban warna cokelat.
Petugas juga menemukan satu karung plastik merek Beras Putih Super berisi 12 paket diduga ganja yang dibalut lakban warna cokelat.
Selain itu, ditemukan satu karung plastik warna biru berisi 7 paket diduga ganja yang dibalut lakban warna cokelat.
Petugas turut mengamankan satu paket diduga narkotika ganja yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.
Karung plastik warna biru lainnya juga ditemukan berisi 10 paket diduga narkotika ganja yang dibalut lakban warna cokelat.
Selain barang tersebut, petugas menemukan dua paket diduga narkotika ganja kering yang dibungkus menggunakan kantong plastik warna hitam.
Total berat barang bukti ganja yang diamankan dalam pengungkapan tersebut mencapai 44.084,46 gram atau sekitar 44,08 kilogram dalam kondisi berat bersih.
Selain ganja, BNNP Sumbar juga mengamankan satu unit Toyota Calya warna merah BA 1875 OM, beberapa unit handphone serta beberapa lembar pecahan uang tunai.
Dari hasil interogasi awal terhadap MR dan AAZ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke wilayah Kuranji, Kota Padang.
Dalam pengembangan tersebut, BNNP Sumbar mengamankan seorang laki-laki berinisial TRAR yang diduga berperan sebagai pengendali kurir sekaligus pemilik barang.
Terhadap para terduga pelaku, BNNP Sumbar menyangkakan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 115 Ayat 2 juncto Pasal 111 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Pasal yang disangkakan tersebut memiliki ancaman hukuman maksimal pidana mati.
BNNP Sumbar menyebut keberhasilan pengungkapan tersebut menjadi langkah nyata untuk memutus mata rantai peredaran narkotika lintas provinsi sekaligus mencegah masuknya ganja ke wilayah Sumatera Barat.
Dengan digagalkannya pengiriman tersebut, BNNP Sumbar memperkirakan puluhan ribu jiwa, khususnya kalangan remaja dan generasi muda, terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Kepala BNNP Sumbar menegaskan pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh aparat semata, sehingga keterlibatan masyarakat dalam memberikan informasi menjadi salah satu kunci penting dalam mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika.
“Masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika demi mewujudkan Sumatera Barat Bersih Narkoba (Bersinar),” tegas Toton Rasyid.
Pengungkapan jaringan Sumut-Sumbar tersebut sekaligus menunjukkan upaya BNNP Sumbar dalam mempersempit ruang gerak peredaran narkotika lintas provinsi yang masuk ke Sumatera Barat. (*)
Editor :Andry