Ketua MA Lantik Kepala BMKS Di Jakarta
Ketua MA RI jabatan tangan dengan Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS)
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA -- Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) Sunarto mengambil sumpah jabatan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) merangkap Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2026-2031 di gedung, Jakarta, Rabu (9/6/2026).
Pelantikan dilakukan sesuai Keputusan Presiden (Kepres) RI nomor 90/P tahun 2026 tentang, pengangkatan, pemberhentian, dan penyesuaian nomenklatur Jabatan dalam keanggotaan dewan komisioner OJK tanggal 31 Agustus 2026.
Sarjito sebelumnya telah ditetapkan sebagai kepala eksekutif pengawas BMKS, dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 27 Agustus 2026, sebagai tindak lanjut dari proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi XI DPR RI.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, Sarjito akan resmi menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai amanat Undang-Undang (UU) nomor 21 tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat oleh UU 4 tahun 2026 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2023 tentang, Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
UU P2SK telah memperluas tugas OJK dengan menambahkan, pengaturan dan pengawasan kegiatan BMKS.
Sesuai UU dimaksud BMKS merupakan sistem pasar yang terorganisasi dan terintegrasi untuk, menyelenggarakan perdagangan mineral dan komoditas strategis, termasuk derivatifnya.
Penyelenggaraannya didukung ekosistem pendanaan, instrumen keuangan berbasis digital dengan mekanisme harga, mutu, penyelesaian transaksi, dan manajemen risiko yang diatur dan diawasi OJK.
Pembentukan BMKS diarahkan untuk menciptakan harga acuan Indonesia, memperkuat hilirisasi dan industrialisasi, meningkatkan daya saing, memperkuat
perekonomian nasional, menjaga integritas pasar, serta mengoptimalkan nilai tambah sumber daya alam dan komoditas Indonesia.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan OJK, mengatakan sedang mempersiapkan Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait dua hal. Pertama, RPOJK yang mengatur proses peralihan dan RPOJK yang mengatur penyelenggaraan bursa mineral dan komoditas strategis.
Selain itu, OJK juga telah melengkapi struktur organisasi dengan Sumber Daya Manusia (SDM) terbaik serta anggaran yang memadai di bidang BMKS.
“OJK akan terus melakukan persiapan-persiapan sehingga harapan di 1 Januari 2027 sudah bisa berjalan sesuai amanat UndangUndang Dasar (UUD) 1945 pasal 33,” kata Friderica, dalam siaran pers rilis.
Sementara itu, Sarjito mengatakan bahwa tugas ke BMKS sesuai UU P2SK antara lain adalah untuk menciptakan harga acuan Indonesia untuk mineral dan komoditas strategis.
Menurutnya, sebagai penghasil mineral terbesar di dunia terutama nikel dan berbagai komoditas strategis lainnya, Indonesia seharusnya bisa menentukan harga komoditas tersebut.
“Paling tidak untuk awal tidak lagi menjadi price taker tapi bisa menjadi price influencer dan menjadikan bursa kita menjadi reference. At the end kita tentu harus sanggup dan mampu confident untuk menjadi price maker,” kata Sarjito.
Untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab tersebut, OJK akan terus melakukan sinergi dan kolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk bersama-sama mendukung keberadaan bursa mineral dan komoditas strategis tersebut.
Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian atau lembaga, Anggota Dewan Komisioner OJK, serta para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.(*)
Editor :Andry