Kejati Sumbar Lidik PSM Jilid II
Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melaksanakan permintaan klarifikasi terhadap sejumlah pihak yang dipandang mengetahui, mengalami, atau memiliki informasi yang berkaitan dengan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan subsidi operasional Trans Padang Pada Perumda Padang Sejahtera Mandiri (PSM) tahun 2025 dengan temuan Laporan Hasil Badan Pemeriksaan Keuangan (LH BPK) RI kelebihan pembayaran subsidi operasional sebesar Rp. 5.291.776.842,51 sampai triwulan III 2025.
Kepala seksi penerangan hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, dalam siaran pers rilis yang diterima wartawan, mengatakan, para pihak yang dimintai klarifikasi yaitu Direktur Utama PSM, Kepala bidang (Kabid) pembendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, Kepala sub bagian (Kasubag) Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.
"Permintaan klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan untuk, memperoleh informasi dan bahan keterangan yang diperlukan dalam rangka membuat terang adanya dugaan peristiwa tindak pidana, termasuk untuk mengetahui rangkaian peristiwa, mekanisme pelaksanaan kegiatan, pihak-pihak yang terlibat, serta penggunaan dan pertanggung jawaban keuangan dalam kegiatan dimaksud," katanya, Rabu (12/8/2026).
Mantan Kepala seksi intelijen (Kasi intel) Bukittinggi, mengatakan, tim penyelidik telah meminta klarifikasi terhadap 16 Orang.
"Kegiatan tersebut dilakukan untuk, mengklarifikasi sejumlah hal, antara lain mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan," ujarnya.
Selain itu, permintaan klarifikasi juga diarahkan untuk memperoleh kejelasan mengenai kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku serta kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
"Tim Penyelidik juga akan melakukan pendalaman terhadap dokumen dan informasi yang diperoleh selama proses penyelidikan serta melakukan permintaan keterangan terhadap pihak-pihak lain yang dipandang mengetahui adanya dugaan peristiwa tersebut,", ucapnya.
Perlu ditegaskan bahwa proses yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak tertentu tidak sertamerta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.
"Setiap pihak yang dimintai klarifikasi ditempatkan sebagai sumber informasi dalam rangka memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri," tandasnya.
Selanjutnya, hasil penyelidikan akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan klarifikasi para pihak, dokumen, data, serta alat bukti atau bahan keterangan lain yang diperoleh, untuk
menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Apabila ditemukan 2 alat bukti yang sah tidak menutup kemungkinan bahwa, proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Selama proses klarifikasi berlangsung, para pihak bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan serta menyampaikan dokumen pendukung yang dibutuhkan oleh tim penyelidik," imbuhnya.
Ia menegaskan, seluruh rangkaian tindakan penyelidikan dilakukan secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).(*)
Editor :Andry