Kejari Padang Geledah SMKN 2, Telusuri Dugaan Korupsi Dana Sekolah
Tim Pidsus Kejari Padang menyita beberapa dokumen yang didapat dari ruang Kepala SMKN 2 Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG — Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menggeledah SMK Negeri 2 Padang pada Kamis (13/8/2026) terkait penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana sekolah.
Penggeledahan tersebut menjadi bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), dan dana Komite SMKN 2 Padang.
Tim penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Padang, Afdal Saputra, tiba di lingkungan SMKN 2 Padang sekitar pukul 15.00 WIB.
Penyidik kemudian memeriksa ruang Kepala SMKN 2 Padang serta sejumlah dokumen yang dinilai berkaitan dengan perkara yang tengah didalami.
Selain ruang kepala sekolah, tim juga masuk ke ruang Komite SMKN 2 Padang untuk melakukan pemeriksaan dan penelusuran terhadap dokumen administrasi.
Proses penggeledahan berlangsung hingga sekitar pukul 18.00 WIB dengan sejumlah penyidik terlihat memeriksa berkas serta menggunakan komputer di ruang kepala sekolah.
Sejumlah map berisi dokumen juga terlihat berada di dalam kardus yang terdapat di atas meja ruang tersebut selama proses pemeriksaan berlangsung.
Kasi Intel Kejari Padang, Eriyanto, membenarkan kegiatan penggeledahan yang dilakukan tim Pidsus tersebut.
"Iya, benar, tim penyidik Pidsus Kejari Padang sedang melakukan penggeledahan di SMKN 2 Padang," kata Eriyanto.
Menurut Eriyanto, langkah tersebut merupakan bagian dari tahapan penyidikan untuk memperoleh serta mengamankan dokumen yang memiliki keterkaitan dengan perkara.
"Penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan, tim sedang melakukan pemeriksaan dan mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara," ujarnya.
Ia menyebut proses hukum terhadap dugaan korupsi dana sekolah tersebut masih berlangsung sehingga seluruh tahapan penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Eriyanto mengatakan Kejari Padang belum membeberkan hasil lengkap penggeledahan maupun rincian dokumen yang diamankan dari lokasi.
"Untuk hasil maupun dokumen apa saja yang diamankan, nanti akan disampaikan sesuai dengan perkembangan penyidikan," katanya.
Perkara yang ditangani Kejari Padang itu berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan BLUD, Dana BOS, dan dana Komite SMKN 2 Padang selama periode 2023 hingga 2025.
Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-3645/L.3.10/Fd.2/08/2026 tertanggal 10 Agustus 2026.
Kejari Padang masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap dugaan penyimpangan sekaligus memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dalam pengelolaan dana sekolah.(*)
Editor :Andry