Muharlion Pimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Wali Kota Sampaikan Rancangan Perubahan APBD 2026
Peserta Rapat Paripurna DPRD Kota Padang berdiri mendengarkan lagu Indonesia Raya sebelum memulai rapat.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Padang dengan agenda penyampaian Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 oleh Wali Kota Padang, Jumat (3/7/2026).
Rapat berlangsung di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang, Jalan Bagindo Aziz Chan By Pass, Kelurahan Sungai Sapih, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Dalam memimpin rapat, Muharlion didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye, Osman Ayub, dan Jupri, serta dihadiri seluruh anggota DPRD Kota Padang.
Sementara itu, Wali Kota Padang Fadly Amran hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minrofa Chaniago, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), unsur Forkopimda, pimpinan BUMD, MUI, Baznas, serta tamu undangan lainnya.

Setelah rangkaian pembukaan rapat, pimpinan sidang memberikan kesempatan kepada Wali Kota Padang untuk menyampaikan nota pengantar Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam pemaparannya, Fadly Amran menjelaskan bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disusun selaras dengan prioritas pembangunan nasional, prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta kebijakan pembangunan Kota Padang Tahun 2026.
Menurutnya, perubahan APBD dilakukan karena beberapa faktor, di antaranya penyesuaian proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) berdasarkan realisasi hingga Semester I Tahun 2026, penyesuaian alokasi anggaran perangkat daerah sesuai perkembangan pendapatan, pengalokasian kembali Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025 berdasarkan hasil audit BPK, serta adanya perubahan asumsi pembangunan daerah.
Selain itu, perubahan juga dipengaruhi oleh pergeseran program dan kegiatan antar perangkat daerah, penambahan maupun pengurangan target kinerja, perubahan lokasi kegiatan, serta penanganan dampak bencana hidrometeorologi yang terjadi pada akhir Tahun 2025 beserta proses pemulihannya pada Tahun 2026.
Penyesuaian APBD juga dilakukan menyusul perubahan kebijakan transfer keuangan daerah dari pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026.
Fadly Amran menegaskan bahwa Tahun Anggaran 2026 memiliki arti strategis karena merupakan tahun kedua pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Padang Tahun 2025–2029.

Pendapatan Daerah Meningkat
Pada sektor pendapatan, pemerintah daerah menargetkan penerimaan yang rasional dengan mempertimbangkan alokasi dana transfer dari pemerintah pusat, realisasi pendapatan Semester I Tahun 2026, potensi daerah, serta proyeksi pertumbuhan ekonomi.
Dalam rancangan perubahan tersebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp1,04 triliun, meningkat Rp15,73 miliar atau 1,54 persen dibandingkan APBD murni.
Sementara itu, pendapatan transfer meningkat dari Rp1,53 triliun menjadi Rp2,02 triliun, atau bertambah Rp488,81 miliar (31,92 persen).
"Secara total pendapatan daerah bertambah sebesar Rp504,53 miliar atau 19,74 persen, dari semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,06 triliun," jelas Fadly Amran.
Belanja Daerah Difokuskan pada Pemulihan Pascabencana
Pada sisi belanja, pemerintah mengarahkan anggaran untuk penanganan prabencana dan pascabencana hidrometeorologi, peningkatan pelayanan publik, serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Belanja operasi direncanakan sebesar Rp2,66 triliun, naik 8,06 persen dibanding APBD awal yang sebesar Rp2,46 triliun.
Belanja modal mengalami kenaikan signifikan dari Rp220,93 miliar menjadi Rp529,42 miliar, atau meningkat 139,62 persen.
Sementara itu, belanja tidak terduga turun dari Rp8,31 miliar menjadi Rp5,01 miliar, sedangkan belanja transfer dialokasikan sebesar Rp5 miliar, yang sebelumnya belum dianggarkan.
"Secara keseluruhan belanja daerah bertambah sebesar Rp509,21 miliar atau 18,87 persen, dari Rp2,69 triliun menjadi Rp3,21 triliun," ungkapnya.

Pembiayaan dan Target Pengesahan
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan pembiayaan dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp157,48 miliar, yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025.
Sedangkan pengeluaran pembiayaan dianggarkan sebesar Rp10,77 miliar.
Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar yang akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto dalam jumlah yang sama, sehingga struktur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tetap berimbang.
Di akhir penyampaiannya, Fadly Amran berharap DPRD Kota Padang dapat membahas dan menyempurnakan Rancangan Perubahan APBD tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga mampu menjawab berbagai kebutuhan pembangunan dan harapan masyarakat Kota Padang.
"Kami berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 ini dapat disetujui bersama pada 13 Juli 2026, sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD Kota Padang. Dengan demikian, pada minggu pertama Agustus 2026 Perubahan APBD sudah dapat mulai dilaksanakan," tutupnya. (Adv)
Editor :Andry