DPO Asal Kota Payakumbuh Ditangkap di Bengkulu
Usai lari dari kejaran petugas terpidana ditangkap tim tabur.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Lima setengah tahun kabur dari kejaran petugas, tim tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) berhasil menangkap buronan asal kota Payakumbuh yaitu Bayu Putra Andesta (26 tahun).
Asisten Intelijen Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumbar, Agustinus, Hanung Widyatmaka, mengatakan dalam pers rilis yang diterima wartawan, buronan kasus asusila tersebut, ditangkap pada 14 Juli 2026 malam, di Dusun Serambi baru Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Muko-Muko, Provinsi Bengkulu.
"Dimana yang bersangkutan adalah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh,"Rabu (15/7/2026).
Dikatannya, DPO Bayu berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I 64 K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Maret 2021 memutuskan bahwa, terdakwa menjalani pidana penjara selama dua tahun, dalam perkara tindak pidana umum perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Bahwa setelah adanya putusan tersebut pada tahun 2021, terdakwa tidak pernah datang ketika dipanggil untuk, melaksanakan putusan MARI tersebut, sehingga Kejari Payakumbuh menetapkan sebagai DPO sejak tahun 2021.
"Setelah administrasi selesai terpidana kami serahkan ke tim Kajari Payakumbuh, untuk selanjutnya di eksekusi di rumah tahanan (Rutan) Kelas I Payakumbuh,"ujarnya.
Asintel Kejati Sumbar, menghimbau,
kepada seluruh pihak, terutama yang masuk dalam DPO untuk segera menyerahkan diri secara sukarela untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.
"Karena kami akan terus melakukan pencarian dan penangkapan demi terciptanya kepastian hukum yang berkeadilan," tegasnya.(*)
Editor :Andry