Tim Klewang Ringkus Pelaku Curanmor dalam Tujuh Jam, Motor Korban Berhasil Diselamatkan
Tim Opsnal Klewang mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti, Rabu (15/7/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Satreskrim Polresta Padang berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya dalam waktu tujuh jam setelah beraksi di kawasan Seberang Padang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, pada Senin (13/7/2026).
Pelaku berinisial I (33) alias Irvan ditangkap sekitar pukul 11.00 WIB bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian dan sebuah kunci letter T yang digunakan saat beraksi.
Keberhasilan Tim Klewang mengungkap kasus curanmor dalam hitungan jam menjadi sorotan karena kendaraan milik korban berhasil diamankan sebelum sempat berpindah tangan.
Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol M. Yasin mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim memperoleh informasi pelaku akan menjual motor curian di kawasan Pasar Gaung, Kelurahan Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan.
"Tim Opsnal Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Ipda Ryan Fermana berhasil mengamankan seorang tersangka beserta barang bukti sekitar pukul 11.00 WIB," ujarnya, Rabu (15/7/2026).
Kasus ini bermula saat korban Ferdi Widiarto memarkirkan sepeda motor Honda Vario warna hitam biru bernomor polisi BA 3299 QV di atas trotoar samping toko Radi Store di Jalan Sutan Syahrir, Seberang Padang, sekitar pukul 04.00 WIB, Senin (13/7/2026).
Saat hendak pulang, korban mendapati sepeda motornya telah hilang sehingga langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang dengan nomor laporan LP/B/666/VII/2026/SPKT/POLRESTA PADANG.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Klewang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga mengetahui pelaku berencana menjual kendaraan hasil curian.
Polisi kemudian menerapkan strategi penyamaran atau undercover buy dengan berpura-pura menjadi calon pembeli sepeda motor.
"Saat transaksi berlangsung, anggota memastikan nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan kendaraan milik korban sehingga pelaku langsung ditangkap tanpa perlawanan," ungkap Kompol M. Yasin.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pelaku mengakui telah membobol stop kontak sepeda motor menggunakan kunci letter T yang dibalut kain untuk mengelabui aksinya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita satu unit sepeda motor Honda Vario, satu buah kunci letter T, dan satu BPKB asli sebagai barang bukti.
Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut.
"Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara," katanya.(*)
Editor :Andry