OJK Serahkan Tersangka Ke Kejari Jaksel
Proses tahap 2 ke Kejari Jaksel.
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serahkan tersangka beserta barang bukti (tahap II) dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (15/7/2026).
Pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut setelah berkas perkara kasus perusahaan yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses (PT AJIS) dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam perkara ini, penyidik OJK menetapkan HS selaku Pemegang Saham Pengendali PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia sebagai tersangka,” kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, dikutip dari siaran pers yang dirilis.
Penyerahan tersangka, dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Khusus Kelas II A Gunung Sindur, Bogor, karena telah lebih dulu menjalani penahanan dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya.
Sementara itu, penyerahan barang bukti dilaksanakan di Kejari Jaksel.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana perasuransian yang dilakukan dengan sengaja mengabaikan dan/atau tidak melaksanakan perintah tertulis OJK sebagaimana tertuang dalam Surat Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Nomor S-45/D.05/2023 tanggal 13 Oktober 2023.
Surat tersebut memerintahkan perusahaan untuk, memenuhi kewajiban pembayaran ganti rugi kepada pemegang polis sebesar Rp566,24 miliar sesuai laporan keuangan bulanan per 30 September 2023.
Sebelumnya sebagai tindak lanjut pengawasan yang dilakukan, OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses pada 2 November 2023.
Dalam proses penyidikan, OJK juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset sebagai bagian dari upaya pemulihan hak-hak pemegang polis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi 11 bidang tanah dan bangunan di Sumatera Utara, Makassar, dan Bogor, Jawa Barat dengan estimasi nilai sekitar Rp20,9 miliar.
Selain itu, juga menyita uang tunai dalam bentuk deposito sebesar Rp21,065 miliar yang ditempatkan atas nama pihak lain dan kepemilikan saham pada suatu perusahaan dengan estimasi nilai sekitar Rp72 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 54 huruf b UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan dan/atau Pasal 53 ayat (1) UU No 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp15 miliar.
Dalam penanganan perkara ini, OJK berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai aparat penegak hukum dan instansi terkait, antara lain Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional (BPN).
OJK akan terus memperkuat penegakan hukum secara profesional, tegas, dan berkelanjutan terhadap setiap dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, memperkuat tata kelola industri, serta meningkatkan perlindungan bagi konsumen dan masyarakat.(*)
Editor :Andry