Manuel Salimu Disambut Hangat Masyarakat Pasakiat Taileleu

Manuel Salimu foto bersama dengan masyarakat Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, di balai desa. Ist
SIGAPNEWS.CO.ID | MENTAWAI - Dengan suara bergetar dan meneteskan air mata, sembari mengusap keringat, Manuel Salimu, yang merupakan putra asli Pasakiat Taileleu, Kecamatan Siberut Barat Daya, dan juga mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, tampak berbicara dihadapan ratusan masyarakat.
Satu persatu masyarakat yang datang, ke balai desa langsung bersalaman dan memeluk hangat Manuel Salimu.
Dihadapan masyarakat, Manuel Salimu, mengatakan bahwa baru menjabat 18 sebagai anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, ditangkap oleh Polresta Padang, karena pesta narkoba.
"Bahwa itu tidak benar, semuanya cacat hukum, jadi apa yang disangkakan sedang pesta narkoba atau terciduk pakai narkoba itu tidak benar. Karena saya sedang istirahat sama istri saya disalah satu kamar," katanya dengan nada yang tegas.
Disebutkannya, dua bulan di Polres, menjadi buah pikiran bagi Manuel Salimu.
"Saya tidak bersalah dan pak Melky (teman Manuel Salimu) mengatakan, Manuel Salimu itu tidak bersalah dan Manuel itu adalah korban," tuturnya.
Namun demikian, Manuel tidak memiliki rasa dendam, kepada lawan politiknya.
Sementara itu, kuasa hukum Manuel, yaitu Gusman, Jefrinaldi dan Mesa Marcelina, tengah menggugat surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap dua mantan anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai periode 2024-2029 atas nama Manuel Salimu dan Syafridin di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang.
Kuasa hukum Manuel Salimu, Gusman, Jefrinaldi, dan Mesa Marcelina, mengatakan, memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat.
"Jadi perkembangan kasus ini sudah tahap persidangan. Pada tanggal 7 Mei 2025, sidang perdana pembacaan gugatan di PTUN, dengan sistem online," ujarnya.
Jefrinaldi menjelaskan, ada dua alasan mengapa SK PAW Gubernur terhadap Manuel Salimu dan Syafridin dinilai cacat hukum. Pertama, SK tersebut diteken pada saat kedua kliennya masih menempuh sengketa di Mahkamah Partai.
Hal ini, jelas-jelas merupakan indikasi pengabaian Gubernur terhadap mekanisme internal partai sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD serta undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang, perubahan undang-undang nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik.
"Selain itu, SK Gubernur juga telah melewati masa tenggang waktu 14 hari sejak usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota diterima dari Bupati/Walikota sesuai UU No 23 tahun 2014," jelasnya.
Para warga yang tiba di balai desa, merasa sangat senang dengan kehadiran Manuel Salimu. Sebelum ditutup, para warga tampak berdiskusi sekaligus memberikan dukungan. (*)
Editor :Riki Abdillah