Ombudsman Temukan 652 Aduan THR Belum Tuntas, Pemerintah Diminta Perketat Pengawasan
OMBUDSMAN RI.
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia mendorong pengawasan ketat pembayaran THR Keagamaan 2026 setelah menemukan 652 pengaduan pekerja terkait dugaan maladministrasi distribusi THR yang belum tuntas sejak beberapa tahun terakhir pada Senin.
Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menyebut persoalan pembayaran THR pekerja terus berulang setiap tahun sehingga membutuhkan langkah pengawasan yang lebih tegas dari pemerintah.
"Untuk mengantisipasi tidak berulangnya masalah serupa menjelang pembayaran THR 2026, kami meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah menyusun kerangka pengawasan yang komprehensif serta menindaklanjuti pengaduan secara konsisten dan tuntas," ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (24/2/2026).
Ombudsman menilai penyelesaian laporan lama terkait pembayaran THR harus menjadi prioritas agar tidak terus menjadi beban pengaduan setiap tahun.
Pemerintah juga diminta memastikan setiap pengaduan pekerja terkait THR diproses hingga selesai agar hak pekerja benar-benar terpenuhi.
Ombudsman menekankan pentingnya penegasan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh membayar THR karena pelanggaran tersebut dinilai sebagai persoalan sistemik yang terus berulang.
Wilayah industri dengan potensi pelanggaran tinggi seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten menjadi fokus pengawasan pembayaran THR menjelang Hari Raya.
Penguatan kapasitas pengawas ketenagakerjaan dinilai penting karena kualitas dan jumlah pengawas berpengaruh langsung terhadap perlindungan hak pekerja.
"Selain penambahan personel diperlukan proses sistematis untuk meningkatkan kemampuan pengawas dalam menegakkan norma pembayaran THR terhadap perusahaan," katanya.
Ombudsman juga mendorong integrasi posko pengaduan THR hingga tingkat daerah untuk mempercepat penyelesaian laporan pekerja.
THR keagamaan ditegaskan sebagai hak normatif pekerja yang wajib dipenuhi oleh perusahaan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
Menjelang pembayaran THR 2026 Ombudsman akan berkolaborasi dengan pemerintah dan Kementerian Ketenagakerjaan membentuk Posko THR serta melakukan inspeksi dan pemantauan penyelesaian pengaduan.
Pekerja yang mengalami atau mengetahui dugaan pelanggaran pembayaran THR diimbau segera melapor agar haknya dapat dilindungi.(*)
Editor :Andry