DPRD Padang Perkuat Transparansi Pokir, Hibah, dan Bansos Lewat SIPD-RI
Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang kian menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berbasis sistem digital. Komitmen tersebut diperkuat melalui Sosialisasi Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang digelar di Ruang Paripurna DPRD Kota Padang, Kamis (19/2/2026).
Kegiatan ini diikuti seluruh anggota DPRD bersama operator masing-masing untuk memperdalam pemahaman teknis penginputan usulan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI).
Sosialisasi dibuka oleh Ketua DPRD Padang, Muharlion, didampingi Wakil Ketua Mastilizal Aye, Jupri, serta Sekretaris Dewan Hendrizal.
Turut hadir jajaran Pemerintah Kota Padang, di antaranya perwakilan Bappeda Kota Padang yang dipimpin Yenni Yuliza, serta Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa.
Dalam sambutannya, Muharlion menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 000.7/64/BAPPEDA-PDG/2026, yang mengatur penyelarasan mekanisme pengusulan, verifikasi, hingga integrasi Pokir ke dalam Rencana Kerja Perangkat Daerah (Renja PD).

Menurutnya, digitalisasi melalui SIPD-RI menjadi langkah strategis untuk memastikan transparansi perencanaan dan penganggaran berbasis data.
“Pokir DPRD adalah amanah rakyat. Setiap usulan wajib diinput melalui SIPD-RI, mengikuti kamus usulan yang tersedia, serta selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar tidak menyalahi aturan,” tegas Muharlion.
Ia menambahkan, Pokir bukan sekadar daftar aspirasi, melainkan representasi resmi suara masyarakat yang harus diproses sesuai regulasi dan mekanisme perencanaan daerah.
Selain membahas Pokir, sosialisasi juga menyoroti pengetatan mekanisme hibah dan bantuan sosial (bansos). Yenni Yuliza menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Padang kini mewajibkan setiap calon penerima hibah dan bansos untuk mengajukan usulan secara mandiri melalui akun masing-masing di SIPD-RI.

“Khusus bansos individu, data penerima harus mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) guna menjamin ketepatan sasaran,” ujarnya.
Kebijakan tersebut berpedoman pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Wali Kota Padang Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan, Penatausahaan, dan Pelaporan Hibah dan Bantuan Sosial.
Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa hibah dapat diberikan dalam bentuk uang, barang, dan/atau jasa dengan syarat memiliki peruntukan yang jelas, tidak mengikat, serta tidak diberikan secara terus-menerus setiap tahun anggaran kecuali diatur khusus.
Hibah kepada badan atau lembaga juga dibatasi hanya untuk organisasi nirlaba, sukarela, dan sosial yang dibentuk sesuai ketentuan perundang-undangan, memiliki kepengurusan sah, berdomisili di Kota Padang, berbadan hukum Indonesia, serta terdaftar pada kementerian terkait.

Sementara bansos diberikan secara selektif kepada individu atau kelompok yang mengalami risiko sosial akibat krisis ekonomi, bencana, maupun kondisi darurat lainnya. Penerima wajib memiliki identitas jelas dan berdomisili di Kota Padang.
Yenni juga memaparkan tahapan mekanisme Pokir DPRD, mulai dari input oleh anggota DPRD melalui akun SIPD-RI, verifikasi Sekretariat DPRD, verifikasi mitra Bappeda, verifikasi perangkat daerah, hingga verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Pada tahap verifikasi perangkat daerah dilakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kesesuaian antara data administrasi dan kondisi riil. Usulan yang tidak memenuhi syarat akan dikembalikan untuk diperbaiki selama masa pengajuan masih terbuka,” jelasnya.
Ia menegaskan, penguatan sistem berbasis regulasi dan digitalisasi ini bertujuan meminimalkan potensi penyimpangan anggaran sekaligus memastikan setiap alokasi APBD Kota Padang memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami ingin pengelolaan anggaran daerah semakin profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan SIPD-RI, pembangunan diharapkan lebih tepat sasaran, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya.
Melalui penguatan regulasi, pemanfaatan sistem digital, serta sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Padang, seluruh proses pengusulan Pokir, hibah, dan bansos diharapkan semakin tertib, transparan, dan tepat sasaran. Langkah ini menjadi fondasi penting dalam mendorong pembangunan Kota Padang yang inklusif dan berkelanjutan. (ADV)
Editor :Riki Abdillah