Diduga Abaikan Laporan Warga, Penyidik Polresta Padang Dipraperadilankan
Hakim tunggal Marselinus Ambarita, menyidangkan pra peradilan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, pada Rabu (25/2/2025).
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Penanganan perkara di Polresta Padang kembali dipersoalkan. Salah seorang warga Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Kota Padang berinisial NS menggugat dua penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang melalui pra peradilan (prapid) yang digelar secara perdand di Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (25/2/2026).
Ia menilai laporan pidana yang diajukan sejak Agustus 2025 ditangani dengan lamban, dibiarkan berlarut tanpa kepastian.
Permohonan itu ditujukan kepada Kapolri cq. Kapolda Sumbar cq. Kapolresta Padang dengan pihak termohon penyidik Aipda Dedi Suherman dan Briptu Wira Dinata.
Permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum dari Kantor Hukum Solidarity, Aldyans Rio Pratra, Fadhli Marta Saputra, dan Stella Dea Firsty.
Perkara bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/714/VIII/2025 yang dibuat Novita pada 25 Agustus 2025. Ia melaporkan dugaan pengaduan palsu dengan terlapor Nur Astuti. Namun menurut pemohon, laporan tersebut justru berjalan lamban dan tidak jelas arahnya.
Dalam berkas prapid disebutkan, sejak laporan dibuat hingga beberapa bulan kemudian tidak ada langkah penyidikan yang berarti. Pemeriksaan terhadap terlapor bahkan baru terlaksana sekitar akhir November 2025.
Kuasa hukum pemohon menilai kondisi itu menunjukkan penyidik tidak serius menangani laporan.
Sebaliknya, laporan yang dibuat pihak terlapor terhadap Novita disebut diproses jauh lebih cepat. Dalam dokumen prapid disebutkan pemanggilan klarifikasi terhadap Novita dilakukan hanya sehari setelah laporan diajukan.
Perbedaan penanganan itu, menurut pemohon, menimbulkan dugaan adanya keberpihakan dalam proses penyidikan.
Pemohon juga menyoroti kualitas pemeriksaan yang dilakukan penyidik. Berita acara wawancara terhadap pelapor dan saksi dinilai tidak menggali unsur pidana yang dilaporkan dan terkesan dibuat secara administratif semata.
Nama Aipda Dedi Suherman disebut dalam permohonan memiliki hubungan kedekatan profesional dengan pihak terlapor. Hal itu diduga memengaruhi proses penanganan perkara. Sementara Briptu Wira Dinata disebut sebagai penyidik yang menangani administrasi pemeriksaan dalam perkara tersebut.
Pemohon mengaku telah berulang kali mendatangi Polresta Padang untuk menanyakan perkembangan perkara. Namun, menurut mereka, penjelasan dari penyidik tidak pernah memberikan kepastian mengenai status laporan.
Akibatnya, laporan tersebut disebut berada dalam kondisi stagnan atau idle case.
Melalui prapid pemohon meminta hakim menyatakan penyidik telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah.
Pemohon juga meminta pengadilan memerintahkan agar proses penyidikan dilanjutkan serta dilakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut.
Pemohon menilai kelalaian itu telah merugikan pelapor dan melanggar hak konstitusional warga negara atas kepastian hukum.
Ditempat yang sama, Bidang Hukum (Bidkum) Polda Sumbar Ediwarman dalam pembelaannya mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2010 adalah peraturan yang mengubah PP No. 27 Tahun 1983 mengenai Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa penyidik yang menangani perkara minimal berpangkat Inspektur Dua (Ipda).
Sementara Dedi Suherman SH, MH statusnya adalah penyidik pembantu. Artinya tuduhan yang dialamatkan Pemohon kepada termohon penyidik Polresta Padang merupakan salah alamat.
Kemudian pemohon juga mensangkakan bahwa,termohon penyidik Reskrim Polresta Padang tidak memproses laporan pemohon bahwa, hal tersebut tidak benar. Pasalnya termohon sudah memproses laporan sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan menyerahkan SPDP maupun SP2HP kepada Pemohon.
"Dimohon kepada Yang Mulia Hakim agar dapat memutuskan perkara pra peradilan ini dengan seadil-adilnya," harapnya.
Sidang yang diketuai oleh hakim tunggal Marselinus Ambarita, kembali melanjutkan sidang pada 26 Februari 2026.
Saat ditanya oleh hakim tunggal, pemohon mengaku telah menyiapkan saksi.
"Untuk jumlah saksinya belum tahu berapa majelis,"ujar pemohon.
Sementara untuk pihak termohon, mengaku di dalam sidang, siap dengan segala bukti termasuk surat.(")
Editor :Andry