Perwakilan Guru yang tak Dilantik Sebagai ASN PPPK Pemkab Sosel, Sampaikan Nasibnya ke DPRD Sumbar
Para perwakilan guru-guru foto bersama di Fraksi Gerindra DPRD Sumatra Barat, didampingi tim Penasihat Hukum.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sejumlah perwakilan guru SD dan SMP Kabupatan Solok Selatan (Sosel) mengadukan nasibnya ke DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), terkait persolan administratif yang tidak mendapatkan tanggapan positif dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sosel.
Pasalnya, beberapa orang perwakilan guru-guru yang gagal dilantik menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak diusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) nya oleh Pemkab Sosel.
Kedatangan para guru disambut hangat oleh sekretaris Fraksi Gerindra DPRD Sumbar Mario Syah Johan, di ruang kerjanya pada Senin (25/5/2026) kemaren.
Dalam kesempatan tersebut, guru-guru yang gagal dilantik, menyampaikan keluh kesah mereka karena, adanya perlakuan yang tidak adil.
Dimana mereka merasakan pembatalan pengusulan NIP yang diajukan oleh panitia seleksi daerah (panselda) dengan surat 800/25/IV/BKPSDM-2025 tanggal 15 April 2025, perihal Pembatalan Pengusulan NIP Peserta (PPPK) tahap 1 gormasi tahun 2024 yang sekarang menjadi objek sengketa yang mereka ajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang yang masih berproses.
Saat menerima perwakilan guru-guru terebut, Mario Syah Johan yang juga adalah putra Sosel membenarkan bahwa, para guru-guru tersebut menyampaikan persoalan yang mereka hadapi serta minta dukungan secara politik ke DPRD Sumbar melalui Fraksi Gerindra DPRD Sumbar.
Selanjutnya Mario Syah Johan juga menambahkan bahwa, persoalan ini harus ditindaklanjuti dan secara politik Fraksi Partai Gerindra DPRD Sumbar akan memberikan dukungan agar, nasib para guru-guru yang sudah mengabdi puluhan tahun di Kabupaten Sosel dan sudah dinyatakan lulus serta, sudah melengkapi persyaratan yang diwajibkan ini, agar ada kejelasannya nasibnya.
Permasalahan ini telah berproses dan didampingi kuasa hukum di (PTUN),"katanya saat wawancarai wartawan.
Sementara itu, Penasihat Hukum (PH) Alex Yuliandra, S.H. M.H, yang didampingi Rahmad Aldi, S.H dan Doni Arfa, S.H mengatakan, secara hukum telah melakukan upaya hukum ke PTUN.
"Saat ini, masih berlangsung agenda sidang jawab menjawab di PTUN Padang,"imbuhnya.
Namun demikian, tidak ada salahnya para guru-guru pada saat ini juga minta dukungan kepada wakil-wakil mereka yang duduk di DPRD Sumbar terkait persoalan yang mereka hadapi ini.(*)
Editor :Andry