Polres Dharmasraya Gulung Sepasang Kekasih Pemilik Shabu di Sungai Kambut
Tersangka yang diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu di boyong ke Polres Dharmasraya.
SIGAPNEWS.CO.ID | DHARMASRAYA -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dharmasraya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, petugas berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga kuat memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis shabu.
Kapolres Dharmasraya melalui Kasat Resnarkoba AKP Azhamu Suwaril, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/20/V/2026/SPKT/POLRES DHARMASRAYA/POLDA SUMBAR tertanggal 19 Mei 2026.
Aksi penangkapan ini bermula dari adanya laporan dan informasi berharga dari masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menanggapi informasi tersebut, Tim Lupak Satresnarkoba Polres Dharmasraya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.
Tepat pada hari Selasa, 19 Mei 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, petugas melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Kumani, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial RF dan TY
RF (29), laki-laki, warga Jorong Pulau Anjolai, Kenagarian Empat Nan IV Dibawuh, Kecamatan Sembilan Koto.
TY (26), perempuan, warga Jorong Koto Baru, Kenagarian Empat Nan IV Dibawuh, Kecamatan Sembilan Koto
Penggeledahan di tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan secara transparan dengan disaksikan langsung oleh Kepala Jorong setempat, Sdr. Firdaus, serta seorang warga, Sdr. Romilatul Qadar. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya:
1 paket plastik klip bening berisi butiran kristal diduga narkotika jenis shabu.
1 buah kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 2 paket plastik klip bening berisi shabu (dibalut kertas tisu).
Seperangkat alat hisap shabu (bong) yang dimodifikasi dari botol Yakult dan pipet.
Kemudian 1 buah korek api mancis tanpa kepala dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam.
Saat diinterogasi di lapangan, kedua pelaku tidak dapat mengelak dan mengakui secara sah bahwa barang haram beserta alat hisap tersebut adalah milik mereka.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Dharmasraya. Saat ini, penyidik Satresnarkoba tengah melakukan pemeriksaan intensif guna melakukan pengembangan kasus, mencari asal-usul barang, serta menentukan pasal pidana yang tepat bagi kedua pelaku.
Polres Dharmasraya juga menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada masyarakat yang telah berani melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungannya, demi mewujudkan Dharmasraya yang bersih dari narkotika. (*)
Editor :Andry