Hakim PN Kelas IA Padang dan Kejari Padang PS ke Rupbasan
Suasana PS di Rupbasan, dalam tindak pidana pertambangan tanpa izin.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Sidang dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin nomor perkara 222/Pid.Sus/2026/PN Pdg, kembali digelar di ruang sidang kartika Pengadilan Negeri Kelas IA Padang, Rabu (20/5/2026).
Dalam sidang tersebut, dua terdakwa yaitu Delfi Rahmat Arnis (35 tahun) dan Alfin Hidayat (26 tahun) didampingi Penasihat Hukum (PH). Tak hanya itu, dalam tersebut, majelis hakim menskor, guna melakukan pemeriksaan setempat (PS) terhadap barang bukti di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Padang.
Dalam sidang tersebut, sejumlah barang bukti diperlihatkan, seperti satu emas lantakan ditaksir emas karat berat 1124.20 gram, 1 unit HP oppo 177s, tas rabsel waena abu abu merek president, dan masih banyak lagi.
Menurut Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Eriyanto, mengatakan, kedua tersangka mengakui, barang bukti berupa emas yang diperlihatkan penuntut umum.
"Terdakwa mengumpulkan emas dari toke emas untuk kemudian dibawa kerumah tersangka untuk dilebur kembali, emas yang sudah dikumpulkan tersebut dilebur oleh para terdakwa dengan cara dimasukkan kedalam wadah dan dibakar dengan api yang menggunakan tabung gas dan tabung oksigen," katanya dalam pers rilis yang diterima wartawan.
Disebutkan, emas yang dilebur kemudian dijadikan dalam bentuk batangan-batangan emas.
"Para tersangka kemudian membawa emas batangan tersebut dari Padang menuju Jakarta dengan menggunakan maskapai Lion Air penerbangan Rabu 04 Februari 2026 dengan nomor penerbangan JT 353 dan sampai di Jakarta pukul 07.50 WIB,"ucapnya.
Ditambahkannya, para terdakwa ditangkap anggota kepolisian di Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti 21 batang emas yang disimpan dalam koper dan tas ransel yang dibawa oleh terdakwa 1 Delfi dan 9 batang emas yang disimpan dalam tas ransel yang dibawa terdakwa Alvin.
Perkara tersebut, menjadi perhatian publik maupun aparat penegak hukum, mengingat jumlah barang bukti emas yang diamankan tergolong besar serta adanya dugaan aktivitas pengolahan dan distribusi emas ilegal lintas daerah dari Sumatera Barat menuju Jakarta.
"Bahwa proses persidangan dan pemeriksaan barang bukti berpotensi membuka fakta-fakta baru terkait asal-usul emas, jaringan pemasok, pihak penerima, maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aktivitas peleburan dan distribusi emas tanpa izin tersebut," ujarnya.
Bahwa perkembangan perkara tersebut juga berpotensi menimbulkan perhatian media massa dan masyarakat karena berkaitan dengan dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang berdampak terhadap kerugian negara, pengawasan distribusi logam mulia, serta pengendalian aktivitas tambang ilegal di wilayah Sumatera Barat.
Agar dilakukan koordinasi intensif dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam rangka penelusuran asal-usul emas serta dugaan keterkaitan dengan aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Sumatera Barat.
Dalam PS tersebut tampak terlihat, hadir dalam pemeriksaan setempat tersebut antara lain, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Dr. Koswara, S.H., M.H. Majelis Hakim PN Kelas IA Padang, Alvin Ramadhan Nur Luis, S.H., M.H.Hj. Widya Irfani, S.H., M.H.Ramlah Mutia, S.H., M.H. Panitera Pengganti (PP) Rajul Afkar, S.H, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Padang, Raden Hairul Sukri, S.H., M.H.Penuntut Umum, Hafiz Zainal Putra, S.H., M.H, tim intel, staf Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB).(*)
Editor :Andry