Pemko Padang Segel Kafe Usai Keluhan Warga soal Dinding Rumah Dipakai Tanpa Izin
Penyegelan Sebuah kafe di kawasan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, oleh Dinas PUPR Kota Padang Kamis (21/5/2026))
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Pemerintah Kota Padang kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan aturan tata ruang dan bangunan. Sebuah kafe di kawasan Air Tawar Barat, Kecamatan Padang Utara, disegel oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Padang Kamis (21/5) karena diduga melanggar aturan pembangunan serta tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyegelan dilakukan setelah adanya laporan masyarakat yang merasa dirugikan atas aktivitas pembangunan kafe tersebut. Warga mengeluhkan penggunaan dinding rumah mereka tanpa izin sebagai bagian dari bangunan usaha.
Menindaklanjuti laporan itu, Dinas PUPR Kota Padang disebut telah beberapa kali melayangkan surat panggilan kepada pemilik usaha untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran. Namun, panggilan tersebut tidak direspons hingga beberapa kali dilayangkan.
Karena tidak adanya itikad baik dari pihak pengelola usaha, pemerintah akhirnya mengambil langkah tegas dengan menyegel bangunan tersebut. Tindakan itu dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus peringatan kepada seluruh pelaku usaha agar mematuhi regulasi pembangunan yang berlaku di Kota Padang.
Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, bangunan kafe tersebut diketahui belum memiliki dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selain itu, bangunan juga diduga melanggar Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Bangunan Gedung.
Pemerintah menilai pelanggaran semacam ini tidak dapat dibiarkan karena berpotensi merusak tata ruang kota dan memicu konflik sosial di tengah masyarakat. Dalam proses penyegelan, Dinas PUPR turut didampingi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang bersama unsur kecamatan, kelurahan, Babinpotdirga, Bhabinkamtibmas, dan aparat ketertiban lainnya guna memastikan penertiban berjalan aman dan kondusif.
Langkah tegas Pemko Padang mendapat perhatian dan dukungan dari masyarakat. Warga menilai tindakan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat sekitar dari pembangunan yang tidak sesuai aturan.
Pemerintah Kota Padang sendiri terus memperketat pengawasan terhadap pembangunan gedung dan usaha di berbagai wilayah kota agar seluruh aktivitas pembangunan berjalan sesuai ketentuan, tidak merugikan warga, serta tetap menjaga ketertiban dan estetika kota.
Kasus penyegelan kafe di Padang Utara ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan aturan perizinan. Persetujuan Bangunan Gedung tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menjadi bagian penting dalam pengawasan keamanan bangunan, kesesuaian tata ruang, dan kenyamanan lingkungan sekitar.
Pemerintah menegaskan bahwa setiap pelanggaran aturan akan ditindak tanpa pandang bulu demi menjaga kepentingan masyarakat luas serta mewujudkan tata kota yang tertib, aman, dan berkelanjutan.(*)
Editor :Andry