Kejari Pasaman Naikkan Status Kasus Dugaan Korupsi Dana Donasi Gempa ke Tahap Penyidikan

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal.
SIGAPNEWS.CO.ID | PASAMAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman resmi menaikkan status perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana donasi Peduli Gempa Pasaman tahun 2022 ke tahap penyidikan.
Langkah ini diambil setelah tim jaksa penyelidik menemukan bukti awal yang cukup kuat terkait dugaan penyelewengan dana bantuan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman.
“Dari hasil ekspose tim, kami menemukan adanya peristiwa pidana yang cukup terang. Oleh karena itu, kami sepakat menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Sobeng Suradal.
Surat Perintah Penyidikan telah diterbitkan dengan nomor: Print-01/L.3.18/Fd.1/05/2025 tertanggal 5 Mei 2025. Dalam surat tersebut, tujuh jaksa penyidik ditugaskan untuk mengusut tuntas kasus ini, yang berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana donasi pascagempa yang melanda Nagari Malampah, Kabupaten Pasaman, pada tahun 2022.
“Kami akan bekerja keras mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka. Ini bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga komitmen moral untuk memastikan dana kemanusiaan tidak disalahgunakan,” lanjut Sobeng.
Selain kasus ini, Kejari Pasaman juga tengah menangani dua perkara dugaan korupsi lainnya yang telah masuk tahap penyidikan, yakni dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa dan Dana Nagari di Nagari Panti, serta dugaan korupsi pengelolaan APB Nagari Sundata.
Tak hanya itu, terdapat pula tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Meskipun hanya memiliki tujuh jaksa, yang juga merangkap penanganan perkara pidana umum serta perdata dan tata usaha negara, Kejari Pasaman memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan secara maksimal.
“Keterbatasan SDM bukan alasan untuk tidak bekerja tuntas. Kami akan bekerja maraton demi menegakkan keadilan. Saya tegaskan, jangan ada pihak yang coba-coba mengintervensi proses hukum ini. Siapa pun yang menghalangi, akan kami tindak tegas,” ujar Sobeng Suradal.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi kinerja Kejaksaan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga penegak hukum. (*)
Editor :Riki Abdillah