Politik Hukum di Balik Pengakuan Bersyarat Pidana Adat
Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas , Harry Ashari,S.H.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Oleh Harry Ashari,S.H.
Penulis Adalah Mahasiswa Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas
Ketika Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disahkan, publik menyambutnya sebagai simbol pembaruan hukum pidana nasional. Namun di balik euforia tersebut, ada satu perubahan mendasar yang luput dari perhatian luas negara kini secara eksplisit mengakui hukum pidana adat sebagai bagian dari sistem hukum pidana nasional. Pengakuan ini, yang tertuang dalam pasal 2 dan pasal 597 KUHP, bukan sekadar soal hukum, melainkan soal arah politik hukum Indonesia dalam mengelola keberagaman.
Pengakuan hukum pidana adat terdengar progresif. Negara seolah memberi ruang bagi nilai keadilan yang hidup di masyarakat. Namun pengakuan itu juga bersifat bersyarat dan dikendalikan. Disinilah persoalannya, apakah KUHP baru benar-benar membuka ruang bagi keadilan lokal, atau justru mengemas pengakuan tersebut sebagai instrumen kontrol negara atas hukum adat?
Selama puluhan tahun, hukum pidana Indonesia dibangun di atas cara pandang legal-positivistik. Hukum dipersempit menjadi apa yang tertulis dalam undang-undang, berlaku seragam, dan ditentukan oleh negara. Cara pandang ini memang menjanjikan kepastian, tetapi sering kali gagal menjawab rasa keadilan masyarakat. Hukum pidana menjadi kaku, prosedural, dan jauh dari realitas sosial.
Dalam kerangka tersebut, hukum pidana adat kerap dianggap sebagai hukum pinggiran. Ia dinilai tidak modern, tidak tertulis, dan berpotensi bertabrakan dengan asas legalitas. Padahal, di banyak komunitas adat, hukum pidana adat justru menjadi rujukan utama dalam menyelesaikan pelanggaran dan konflik sosial.
Sejak lama, masyarakat adat telah memiliki mekanisme sendiri untuk menilai perbuatan salah dan menjatuhkan sanksi. Pelanggaran tidak semata-mata dipandang sebagai kesalahan individu terhadap negara, tetapi sebagai gangguan terhadap keseimbangan hidup bersama. Karena itu, sanksi adat lebih menekankan pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar pembalasan.
Model ini terasa lebih dekat dengan keadilan yang dirasakan masyarakat. Menariknya, praktik peradilan nasional sebenarnya sudah lama berinteraksi dengan hukum pidana adat, jauh sebelum KUHP baru disahkan, Mahkamah Agung telah mengakui keberlakuan sanksi adat dalam sejumlah putusan penting. Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644 K/Pid/1988 adalah contoh yang paling sering dikutip. Dalam perkara ini, Mahkamah Agung menyatakan bahwa seseorang yang telah dijatuhi sanksi adat oleh pemuka adat tidak dapat kembali diadili oleh peradilan negara atas perbuatan yang sama. Jaksa tidak berwenang mengajukan tuntutan ulang. Putusan ini menegaskan bahwa sanksi adat memiliki akibat hukum yang nyata.
Pengakuan serupa juga tampak dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 260 K/Pdt/1984 terkait sanksi adat di Aceh, serta Putusan Nomor 772 K/Pdt/1992 mengenai pelanggaran kesusilaan adat di Kefamenanu. Rangkaian putusan ini menunjukkan bahwa hukum adat bukanlah entitas asing dalam praktik hukum nasional, meskipun tidak tercantum secara tegas dalam KUHP lama, karena itu, pengakuan hukum pidana adat dalam pasal 2 KUHP baru seharusnya dibaca sebagai pengesahan atas praktik yang telah lama berlangsung. Namun, pengesahan ini tidak datang tanpa syarat.
KUHP menegaskan bahwa, hukum adat hanya dapat dijadikan dasar pemidanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, hak asasi manusia, dan prinsip hukum umum yang diakui.Di satu sisi, pembatasan ini tampak masuk akal. Negara memang wajib memastikan bahwa tidak ada praktik adat yang melanggar hak asasi manusia atau bersifat diskriminatif. Namun di sisi lain, pembatasan ini memperlihatkan wajah politik hukum yang jelas, negara tetap memegang kendali penuh atas apa yang boleh disebut sebagai hukum.
Dalam perspektif pluralisme hukum, pendekatan ini mencerminkan apa yang dikenal sebagai pluralisme hukum lemah. Negara mengakui keberadaan hukum adat, tetapi menempatkannya di bawah hukum negara. Hukum adat diizinkan hidup, selama tunduk pada batas yang ditentukan negara. Pengakuan ini bersifat selektif dan asimetris.
Di sinilah konsep harmonisasi hukum pidana adat menjadi krusial.
Harmonisasi sering dipahami sebagai upaya menyelaraskan berbagai sistem hukum agar tidak saling bertabrakan. Namun harmonisasi bukanlah proses yang netral. Ia selalu mencerminkan pilihan politik, nilai mana yang diakomodasi, dan nilai mana yang dikesampingkan. Harmonisasi hukum pidana adat tidak boleh dimaknai sebagai penyeragaman atau pengubahan hukum adat menjadi delik pidana versi negara, jika itu yang terjadi, hukum adat justru akan kehilangan jiwanya. Harmonisasi seharusnya dimaknai sebagai upaya menyerap nilai-nilai keadilan lokal ke dalam sistem hukum pidana nasional, tanpa mematikan karakter khasnya.
Dalam konteks ini, hukum pidana adat lebih tepat diposisikan sebagai sumber inspirasi pemidanaan. Pendekatan restoratif, pemulihan keseimbangan sosial, dan tanggung jawab komunal yang menjadi ciri hukum adat dapat memperkaya praktik hukum pidana nasional yang selama ini terlalu berfokus pada pemenjaraan. Peran pemerintah daerah menjadi sangat penting dalam proses ini, karena hukum adat bersifat lokal, pemerintah daerah berada di posisi paling dekat untuk mengidentifikasi norma adat yang masih hidup dan dipatuhi masyarakat.
Namun peran ini harus dijalankan dengan hati-hati, jika pemerintah daerah terlalu jauh memformalkan hukum adat melalui peraturan daerah yang represif, hukum adat justru berpotensi berubah menjadi alat kriminalisasi baru. Tantangan lainnya terletak pada aparat penegak hukum. Hakim dan jaksa kini dituntut tidak hanya membaca undang-undang, tetapi juga memahami konteks sosial dan nilai lokal. Tanpa pedoman yang jelas dan kapasitas yang memadai, penerapan hukum pidana adat berisiko menimbulkan ketimpangan dan ketidakpastian hukum antar daerah.
Di titik inilah kritik terhadap politik hukum KUHP baru perlu ditegaskan. Negara telah membuka pintu bagi hukum pidana adat, tetapi belum sepenuhnya menyiapkan desain kebijakan yang jelas dan konsisten. Tanpa panduan yang operasional, pengakuan hukum pidana adat berpotensi menjadi jargon normatif atau bahkan instrumen kontrol baru atas hukum adat. Pada akhirnya, pengakuan hukum pidana adat dalam KUHP Nasional adalah pilihan politik hukum yang serba tanggung. Negara ingin terlihat inklusif terhadap keadilan lokal, tetapi tetap enggan berbagi otoritas secara seimbang.
Keberhasilan harmonisasi tidak ditentukan oleh seberapa sering hukum adat disebut dalam undang-undang, melainkan oleh keberanian negara mengelola keberagaman hukum secara jujur dan adil, jika dikelola dengan tepat, hukum pidana adat dapat menjadi fondasi penting bagi sistem hukum pidana yang lebih manusiawi dan membumi. Namun jika, hanya dijadikan pengakuan bersyarat tanpa arah kebijakan yang jelas, hukum pidana adat akan tetap berada di pinggiran diakui, tetapi tidak sungguh-sungguh dipercaya.(*)
Editor :Andry