Puluhan Guru Honorer Kecewa Tergugat Tidak Hadir
Kuasa Hukum Penggugat foto bersama dengan guru honorer di PTUN.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG -- Guru honorer di Kabupaten Solok Selatan resmi menggugat pemerintah daerah (pemda) ke Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Padang usai pembatalan kelulusan PPPK yang dinilai tidak berdasar.
Sidang perdana perkara nomor 18/G/2026/PTUN.PDG digelar pada Rabu (15/4/2026) dengan agenda pemeriksaan persiapan.
Perkara ini menyeret Bupati Solok Selatan cq Sekda selaku Ketua Panitia Seleksi ASN sebagai pihak tergugat.
Majelis hakim yang dipimpin Adillah Rahman dengan anggota Muhammad Reza Pahlephi dan Muhammad Rafili Rizmandar memimpin jalannya sidang.
Namun dalam sidang tersebut pihak tergugat tidak hadir tanpa perwakilan resmi.
Kuasa hukum penggugat Alex Yuliandra menyampaikan kekecewaan atas ketidakhadiran tergugat di ruang sidang.
"Di dalam persidangan hakim mengatakan tergugat tidak hadir karena masih mempersiapkan berkas," katanya.
Ia juga meminta majelis hakim agar pada sidang berikutnya seluruh dokumen dihadirkan secara lengkap.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada pekan depan dengan agenda berikutnya.
Kasus ini bermula dari pembatalan kelulusan puluhan guru honorer SD dan SMP sebagai PPPK di lingkungan Pemkab Solok Selatan.
Para guru sebelumnya telah dinyatakan lulus seleksi dan menyelesaikan seluruh tahapan administrasi hingga pengisian daftar riwayat hidup.
Upaya administratif telah diajukan ke Badan Pertimbangan ASN di BKN Jakarta pada Rabu (25/2/2026) melalui kuasa hukum.
Namun keberatan tersebut ditolak oleh pemerintah daerah melalui surat resmi balasan.
Kuasa hukum menilai pembatalan pengusulan Nomor Induk Pegawai PPPK tahap I formasi 2024 tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Alex Yuliandra menjelaskan pembatalan berawal dari surat Panitia Seleksi ASN Solok Selatan Nomor 800/25/IV/BKPSDM-2025.
Ia menegaskan keputusan tersebut terbit setelah seluruh proses seleksi dinyatakan tuntas tanpa kendala.
"klien kami telah melaksanakan seluruh tahapan seleksi sampai proses pemberkasan dan tidak ada persoalan terkait persyaratan seleksi, namun tiba-tiba terbit surat pembatalan penerbitan NIP," ujarnya.
Menurutnya keputusan tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum karena dilakukan setelah peserta dinyatakan lulus.
Ia juga menilai jika terdapat kesalahan dalam verifikasi administrasi maka hal itu menjadi tanggung jawab panitia seleksi bukan peserta.(*)
Editor :Andry