Pria Pengangguran Dibekuk Usai Bobol Rumah di Padang Timur, Polisi Amankan Barang Bukti
Tersangka diboyong Tim Klewang ke Polresta Padang.
SIGAPNEWS.CO.ID | PADANG - Kasus pengupakan yang berujung pencurian di kawasan Padang Timur berhasil diungkap setelah Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap seorang pria pengangguran berinisial MJN (25).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (11/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kawasan Rusunawa Purus, Kecamatan Padang Barat oleh tim yang dipimpin Iptu Adrian Afandi bersama Ipda Ryan Fermana.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin menjelaskan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut laporan polisi nomor LP/B/315/IV/2026/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMBAR tertanggal 11 April 2026 yang dilaporkan oleh korban Ivandri Ravayandi.
“Peristiwa pencurian itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 27 Maret 2026 dinihari sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Sawahan Kecamatan Padang Timur,” katanya, Minggu (12/4/2026).
Kejadian bermula saat korban tertidur di dalam rumah sebelum terbangun karena teriakan “maling” dari ayahnya yang kemudian memicu upaya pengejaran terhadap pelaku.
Pelaku berhasil melarikan diri, namun korban menemukan gembok pintu samping rumah dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga telah hilang.
“Setelah diperiksa, tiga unit ponsel berbagai merek milik korban diketahui hilang,” ujarnya.
Kerugian akibat kejadian tersebut ditaksir mencapai Rp18 juta dan langsung dilaporkan ke Polresta Padang untuk ditindaklanjuti.
Tim Klewang kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP hingga berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial MJN.
“Setelah mendapat informasi lokasi pelaku di Rusunawa Purus, tim langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan dan pelaku mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit ponsel Infinix Hot 50 warna Titanium Grey serta satu obeng bunga bergagang jingga yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polresta Padang untuk proses hukum lebih lanjut dengan jeratan pasal 477 ayat 2 Undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.(*)
Editor :Andry