Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Baru: Daerah Bencana Bisa Sesuaikan Kurikulum & Metode Belajar
Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana.
SIGAPNEWS.CO.ID | JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran pada Satuan Pendidikan Terdampak Bencana. Kebijakan ini menjadi pedoman nasional bagi sekolah di daerah terdampak bencana alam agar proses belajar tetap berjalan meski dalam kondisi darurat.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menegaskan bahwa hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan harus tetap terjamin, walaupun berada di tengah situasi bencana.
“Pendidikan tidak boleh terhenti akibat bencana. Namun, keselamatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan harus selalu menjadi prioritas utama,” ujar Abdul Mu’ti, dikutip dari laman resmi Kemendikdasmen, Rabu (7/1/2026).
Melalui kebijakan baru ini, Kemendikdasmen memberi fleksibilitas kepada sekolah untuk menyesuaikan penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan tingkat dampak bencana dan kondisi wilayah. Surat edaran tersebut ditujukan kepada kepala daerah, dinas pendidikan, serta seluruh kepala satuan pendidikan di Indonesia.
Dalam SE Mendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, disebutkan bahwa sekolah tetap dapat menggunakan kurikulum nasional atau melakukan penyesuaian mandiri dengan berfokus pada materi esensial seperti dukungan psikososial, kesehatan diri, mitigasi bencana, literasi, dan numerasi.
Selain itu, metode pembelajaran adaptif diperbolehkan, baik secara tatap muka terbatas maupun melalui pembelajaran mandiri. Penyesuaian dilakukan agar pendidikan tetap bisa berjalan tanpa mengabaikan keselamatan siswa dan guru.
Bahan ajar juga dapat disederhanakan sesuai kondisi pascabencana dan ketersediaan sarana prasarana. Dengan demikian, sekolah di wilayah terdampak tetap bisa melanjutkan kegiatan belajar tanpa harus terpaku pada capaian kurikulum secara penuh.
Kemendikdasmen menegaskan bahwa penilaian hasil belajar siswa tidak harus melalui ujian tertulis. Sekolah dapat menggunakan metode portofolio, penugasan, atau asesmen sederhana sesuai dengan situasi di lapangan.
“Penilaian hasil belajar dapat diperoleh dari asesmen sebelumnya, dan sekolah tidak diwajibkan menyelenggarakan ujian khusus,” tulis Kemendikdasmen dalam SE tersebut.
Selain itu, kenaikan kelas dan kelulusan siswa ditentukan langsung oleh satuan pendidikan berdasarkan penilaian masing-masing sekolah.
Kebijakan ini menjadi langkah konkret pemerintah dalam memastikan keberlangsungan pendidikan di daerah terdampak bencana. Melalui aturan ini, sekolah tidak hanya diarahkan untuk menyesuaikan sistem belajar, tetapi juga memastikan aspek keamanan, kesehatan mental, dan dukungan psikososial bagi peserta didik.
Lebih lanjut, Kemendikdasmen menyarankan agar satuan pendidikan mengacu pada petunjuk teknis pembelajaran dalam kondisi darurat yang sudah disusun sebelumnya, agar pelaksanaannya tetap terarah dan efisien.(*)
Editor :Andry